![]() |
FOKUSMANADO.COM / Wali Kota Manado, Dr. Ir.G S. Vicky Lumentut SH, M.Si, DEA saatkunjungi pelabuhan pelelangan ikan di tumumpa |
Kunjungan tersebut untuk mengecek kebenaran laporan masyarakat nelayan dan pedagang ikan. Sesuai laporan disinyalir terdapat pungutan liar (Pungli) yang membebani para nelayan dan pedagang ikan.Setelah dikonfirmasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan diperoleh informasi bahwa hal tersebut tidak benar.
Menurut staf Dinas Kelautan, Mochtar B di PPI Tumumpa , pernah ada pungutan retribusi Rp 20.000 tiap kendaraan yang memuat ikan sekitar 1200 kg, tapi kemudian pungutan tersebut ditiadakan.
“Pungutan tersebut dilanjutkan kembali berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011. "Untuk pembeli dikenai retribusi 2 % dan untuk penjual 2 %. Jadi total retribusi sebesar 4 % tiap kendaraan yang mengangkut ikan seberat 1200 kg dengan harga per kg Rp 11.000. Ikan tersebut dipasok/dijual ke pabrik. Dari hitungan inilah muncul retribusi sebesar RP 100 ribu/kendaraan," jelas Mochtar dengan rinci.
Lanjutnya, rata-rata harga jual ikan dalam satu kendaraan sekitar Rp. 13.200.000, dengan jumlah retribusi yang dipungut Rp 100 ribu per kendaraan.
“Berarti retribusi yang dipungut tidak mencapai 4 %, tapi hanya 1 % bahkan kurang dari 1 %. "Ini hanya masalah miskomunikasi. Dinas Kelautan akan melakukan sosialisasi agar tidak lagi terjadi salah pengertian,"tandasnya.(nikson)
COMMENTS