FOKUSMANADO.COM/Bupati Kepulauan Sangihe Drs. H. R. Makagansa, Msi |
FOKUSMANADO.COM, SANGIHE - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen akan menggenjot penerbitan administrasi kependudukan. Demikian dikatakan Bupati Kepulauan Sangihe Drs. H. R. Makagansa, Msi, Sabtu (10/11/12) sore tadi.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah berbagai permasalahan kependudukan yang kemungkinan terjadi. Apalagi, Sangihe berada di daerah perbatasan,”tegas Makagansa.
Lanjutnya, Ini juga berkaitan dengan keamanan daerah Sangihe, selain itu sudah jadi kewajiban pemerintah untuk mendata keberadaan masyarakat.
“Pemerintah pusat dan daerah sekarang berupaya menertertibkan administrasi kependudukan. Saya berharap pihak terkait berupaya menyukseskan program ini,”tuturnya.
Dijelaskannya, upaya tertib adminstrasi kependudukan ini dilakukan berdasar Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 tentang petunjuk pelaksanaan Undang-undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Hal tersebut lebih dijelaskan oleh Kadis Dukcapil Kababupaten Kepulauan Sangihe, Dra. Olga Makasidamo.
Ia mengatakan, dua aturan tersebut merupakan acuan dari penerbitan administrasi kependudukan.
“Penerbitan ini tidak lepas dari peran pemuka agama. Kami terus berupaya bersinergi untuk ketertiban administrasi,” ujarnya.
Ditambahkannya, pencatatan perkawinan di atas 1 tahun harus ada putusan pengadilan sedangkan di bawah 1 tahun sampai dengan 60 hari melalui persetujuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Mereka yang telah menikah selang satu tahun lebih, harus ada putusan pengadilan untuk proses pendataan begitu pula dengan yang kurang dari setahun sampai 60 hari setelah proses pemberkatan di gereja. Itu harus ada persetujuan Disdukcapil,” tutupnya.(Rinto)
COMMENTS