FOKUSMANADO.COM, YOGYAKARTA - Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa kecuali mulai 1 Januari 2014 akan diterapkan kontrak kerja pegawai. Kontrak kerja yang dibuat untuk tiap tahun ini merupakan kesepakatan antara pegawai dan atasan langsungnya.
Kontrak atau perjanjian kerja ini merupakan implementasi dari peraturan pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2011. Demikian dikatakan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Eko Sutrisno, Sabtu (17/11/12) malam.
“Untuk mempercepat program Reformasi Birokrasi ditekankan secara khusus peningkatan profesionalisme PNS,”ujarnya.
Lanjutnya, profeionalisme PNS dimulai dari proses rekrutmen menggunakan metode Computer Assissted Test (CAT). Kanreg BKN harus sudah siap dengan station CAT ini pada tahun 2013.
“Dengan hal itu, pelaksanaan test bagi honorer K 2 dapat dilaksanakan dengan baik,”tandasnya.(Red)
COMMENTS