Tatanude: Pekerja Ambil Jalur Hukum Saja

FOKUSMANADO.COM / Dekot Bitung Laksanakan Rapat dengar pendapat dengan pekerja  

FOKUSMANADO.COM, BITUNG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A Dewan Kota (Dekot) Bitung dengan Tenaga Kerja PT. Samudera Sentosa Tenteng (SST),Selasa (27/11/12) sore, menegangkan.

Pasalnya, dari rapat tersebut Kariawan PT. Samudra sentosa tenteng yang dulunya PT. Plhejejo inginkan penjelasan tentang Pesangon mereka yang sebahagian tidak di bayar dan sebagian dibayar, namun tidak sesuai dengan Upah yang harus diterima, sedangkan pihak Dekot Bitung hanya dapat mengambil kesimpulan agar para pekerja tersebut mengambil jalur hukum.

Menurut Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesi (SBSI), Rusdianto Makahinda, pada tanggal 18 Januari 2010 ada penyampaian kepada para pekerja agar tidak perlu masuk lagi bekerja, hal ini dijadikan salah satu dalil pada gugatan. Pada bulan April 2010, Perusahaan berproduksi namun hanya 2 minggu. Pada bulan Mei 2010 terbit anjuran dari Disnaker yang menyebutkan terkait jumlah pesangon.

“Anjuran ini ditolak oleh PT. Samudera Sentosa dan PT. Plehejejo, yang kemudian dibuat surat kuasa oleh 139 pekerja untuk penggugatan pada bulan Januari 2011,”jeasnya.

Dibacakannya gugatan perhitungan untuk gugatan disesuaikan dengan Anjuran dari Disnaker. Namun pada Pengadilan Hubungan Industrial dianggap gugatan bukan untuk pesangon namun untuk tepatnya karyawan yang bekerja di PT. Plhejejo dialihkan PT. Samudra santosa.

“Terkait jalannya sidang hubungan industrial, dimana dari 139 pekerja yang member kuasa, ada 2 orang pekerja yang memberi kesaksian memberatkan gugatan para pekerja. Pada sidang, tergugat juga menjelaskan bahwa ada beberapa pekerja yang tidak bekerja selang waktu beberapa bulan. Dibacakan amar putusan Sidang Hubungan Industrial (terlampir) untuk mempekerjakan kembali, jika tidak ada uang paksa sebesar 500 ribu/orang,”urainya seraya menambahkan, ketika perusahaan dijual, ada kesediaan perusahaan membayar sebesar 450 juta.

“Terealisasi hanya 60 juta yang tertera pada Nota Kesepakatan sebagai penyelesaian dari gugatan yang diajukan (Terlampir). Uang ini hanya untuk diberikan pada 139 pekerja yang memberi kuasa,”tukasnya.

Sementata itu, pimpinan rapat, Anggota Dekot Bitung, Victor Tatanude, SH menjelaskan, tidak ada keputusan pengadilan untuk membayar 9 juta, namun hal ini disebutkan pada anjuran dari Disnaker. Terkait pemotongan pembayaran, biarlah berproses di Kepolisian.

“Dengan mendengar pejelasan dari pekerja, maka kami merekomendasikan bagi pekerja diluar 139 orang untuk menempuh jalur yang bisa ditempuh seperti pengadilan dan kepolisian,”kata Tatanude.

Disamping itu pihak Disnaker mengungkapkan, anjuran tersebut tidak lagi memiliki kekuatan ketika putusan pengadilan terbit, dimana dikabulkan adalah masa kerja yang beralih ke PT. Samudera Sentosa.

“Terkait pekerja yang tidak memberi kuasa, diluar 139 pekerja yang berhenti pada Tahun 2010 untuk dapat mengajukan nama ke perusahaan baru,”ketusnya.

Ditempat yang sama, Anggota Dekot yang lainnya, Arifin Dunggio, S.Sos memberikan harapan bagi pekerja.

“Bagi para pekerja untuk dapat berjuang dan akan diberikan pengacara gratis. Ada hal – hal yang improsedural terkait pengalihan tenaga kerja dari perusahaan satu ke perusahaan lain. Pernyataan akan membantu pekerja dalam perjuangan,”tandasnya.(ndo)

COMMENTS

Name

advetorial,73,artikel,3,balap,18,basket,4,berita utama,141,berita-utama,1239,beritautama,77,bitung,318,bolaang-mongondow,86,bolaang-mongondow-selatan,17,bolaang-mongondow-timur,50,bolaang-mongondow-utara,30,budaya,7,bulutangkis,35,Dunia Militer,4,ekonomi-bisnis,309,entertainment,203,gallery,47,gaya-hidup,45,Headline,23,hukum-kriminal,420,internasional,152,kesehatan,45,kotamobagu,60,manado,931,merciful-bisnis,4,minahasa,120,Minahasa selatan,22,minahasa-selatan,189,minahasa-tenggara,32,minahasa-utara,63,Minsel,40,nasional,633,Nusa Utara,5,olahraga,347,Opini,1,pariwisata,72,pemerintahan-politik,1381,pendidikan,97,religius,120,sangihe,44,sepakbola,207,sitaro,25,sulut,125,talaud,19,tekno,12,tenis,4,tinju,6,tomohon,100,tutorial-web,18,video,22,
ltr
item
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi: Tatanude: Pekerja Ambil Jalur Hukum Saja
Tatanude: Pekerja Ambil Jalur Hukum Saja
http://4.bp.blogspot.com/-BowYZnPIRuw/ULSY6XrICZI/AAAAAAAAE1s/uPfnjV2J1Co/s1600/FOKUSMANADO.COM+-+Dekot+Bitung+Laksanakan+Rapat+dengar+pendapat+dengan+pekerja.JPG
http://4.bp.blogspot.com/-BowYZnPIRuw/ULSY6XrICZI/AAAAAAAAE1s/uPfnjV2J1Co/s72-c/FOKUSMANADO.COM+-+Dekot+Bitung+Laksanakan+Rapat+dengar+pendapat+dengan+pekerja.JPG
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi
http://www.fokusmanado.com/2012/11/tatanude-pekerja-ambil-jalur-hukum-saja.html
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/2012/11/tatanude-pekerja-ambil-jalur-hukum-saja.html
true
2964614751945099129
UTF-8
Tidak ada sambungan Tidak ditemukan tulisan apa pun LIHAT SEMUA Selengkapnya Balasan Cancel reply Delete PENULIS Home HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH SEMUA POS Tidak ditemukan pos apa pun dengan permintaan Anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy