Wali Kota Bitung, Hanny Sondakh, saat pertemuan dengan Pengusaha Perikanan dan para pekerja |
RPTKA dan IMTA ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.02/MEN/III/2008 TentangmTata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dalam pertemuan tersebut, Sondakh mengatakan, Pemerintah Kota Bitung akan memfasilitasi para pengusaha perikanan yang ada di Kota Bitung menyangkut RPTKA dan IMTA, berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mencari solusi sehingga perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing merasa aman.
“Ini semua dilakukan demi kebaikan kita semua, bukan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar,”tandasnya.
Rapat tersebut, dihadiri oleh Wali Kota Bitung, Dan Yon Marhanlan, Kepala Imigrasi Bitung, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Assisten I, Assisten III, dan Para Pengusaha Perikanan yang ada di Kota Bitung.(ndo)
COMMENTS