FOKUSMANADO.COM/Rapat Banggar Deprov Sulut |
Menurut personil Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan Herry Tombeng, ketidakhadiran Sekretaris Banggar Nikson Watung, merupakan suatu pelanggaran, karena sudah melanggar PP 53 mengenai disiplin PNS.
“Itu bukan jabatan Ex officio yang bisa diwakilkan, tapi Sekretaris Banggar merupakan jabatan tetap. karena itu kami menilai, ketidakhadiran Nikson Watung pada rapat Banggar hari ini merupakan suatu pelanggaran,”tegas Tombeng.
Sementara itu, terkait pernyataan tombeng yang memprotes Nikson Watung yang tidak hadir pada rapat banggar, yang dilaksanakan diruang rapat II kantor Deprov Sulut menuai bantahan dari ketua Komisi I Jhon Dumais yang juga sesama anggota Banggar.
Menurut Dumais, yang juga merupakan salah satu tim pembentukan tatip, tidak perlu dipermasalahkan hadir atau tidaknya Nikson watung pada rapat Banggar, karena dia bukan merupakan anggota banggar.
“Saya salah satu tim pembentukan tatip, jadi kalau perbedaan penafsiran pendapat, menurut saya Nikson Watung yang bukan merupakan anggota Banggar, itu boleh tidak bisa hadir dan dia bisa menunjuk salah satu wakil untuk hadir pada rapat itu. Kan ada kabag umum yang diwakilkan, tapi lebih elok lagi kalau kabag keuangan ditunjuk untuk dapat hadir,”bantah Dumais.(IM)
COMMENTS