FOKUSMANADO.COM / Perusahan di wilayah Pelabuhan Kota Bitung |
FOKUSMANADO.COM, BITUNG - Sejak Senin (03/12/12), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kota Bitung telah menyebar surat pemberitahuan pembayaran THR bagi karyawan di semua perusahaan yang ada di kota Cakalang.
Menurutnya,THR wajib diberikan Perusahan kepada semua karyawan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari-H.
"Jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan pemberitahuan tersebut,Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberi sanksi sesuai aturan Permen 4 tahun 1994,"tegas Kadisnakertrans, Oktavianus Kandoli, Kamis (06/12/12) sore, dikantor Wali Kota Bitung.
Lanjutnya, pemberian THR bukan hanya berlaku pada perusahaan industri yang kini ada 403 perusahaan tetapi juga koperasi,restoran,hotel,pertokoan dan berbagai jenis usaha kecil.
"Untuk itu, dengan disalurkannya hak para buruh/karyawan melalui THR bisa membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Natalan dan tahun Baru,"tandasnya berharap.(ndo)
COMMENTS