Gubernur Minta Kaji Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV

FOKUSMANADO.COM / Gubernur Sulut DR. Sinyo Harry Sarundajang dan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono  
FOKUSMANADO.COM, PEMPROV - Penghapusan jabatan eselon III dan IV sebagaimana tertuang dalam RUU ASN (Aparatur Sipil Negara). Gubernur Sulawesi Utara Dr. S. H. Sarundajang dinilai perlu mendapat pengkajian lebih mendalam lagi.

Dalam rapat evaluasi dan perencanaan program PP AIPI di gedung LIPI Jakarta, Sarundajang yang bertindak sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Asossiasi Ilmu Politik Indonesia (PP AIPI) mendesak para pengurus PP AIPI untuk bisa angkat bicara perihal penghapusan jabatan eselon tersebut.

"PP AIPI harus ambil bagian untuk membahas, mendiskusikan dan mencari solusi yang tepat terkait hal tersebut,’’ ujar Sarundajang di hadapan para Pengurus PP AIPI diantaranya Dr. Syamsuddin Haris, Dr. Adriana Elisabeth, Irine Gayatri, Hamdan Basyar, Burhan Magenda, Roy M. Tumiwa M.Pd, Dr. Noudy Tendean, Vanda B. Jocom M.Si, dan Nico Harjanto.

Sarundajang mengatakan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Wamen PAN RI Eko Prasojo, setelah RUU ASN digodok, terungkap untuk pejabat eselon IV dan III dihapus, kemudian nantinya ada lembaga khusus yang menyimpan data base seluruh aparatur negara yang layak untuk promosi jabatan.

Lembaga khusus ini dinamakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisi ini nantinya akan menjadi ujung tombak promosi jabatan eselonisasi. Para PNS yang duduk di kursi eselon ini bisa dipindahtugaskan kemanapun di penjuru Indonesia. Jika tidak ingin dipindah, maka tidak boleh duduk sebagai pejabat eselon. Baik itu eselon di daerah maupun di pusat, bisa diratotasi ke penjuru Indonesia.

Menurut Prasojo, dengan cara ini, seluruh wilayah di Indonesia tidak akan kekurangan pejabat-pejabat eselon yang handal.

"Sistem ini diadopsi dari luar. Tetapi proses ini masih berjalan, AIPI bisa ambil peran untuk mendiskusikannya dengan ditinjau dari semua aspek,"tukas doktor honoris causa tersebut.

Hal senada diungkapkan Wakil Sekjen PP AIPI, Roy M. Tumiwa M.Pd, yang dalam kesehariannya juga dipercayakan sebagai Kepala BKD Sulut.

"RUU ASN meniadakan pejabat eselon 3 dan 4.  Menurut RUU ini jabatan ada 3 jenis yakni jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan eksekutif senior,"terangnya sambil menjelaskan bahwa yang dimaksud jabatan administrasi terdiri dari Pelaksana, Pengawas dan Administrator, sedangkan Jabatan fungsional terdiri fungsional keahlian dan fungsional keterampilan, dimana jabatan Fungsional Keahlian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Sementara Jabatan fungsional keterampilan terdiri dari pemula, terampil dan mahir.

"Kelompok jabatan yang ketiga yang diinisiasi dalam RUU ini adalah Jabatan Eksekutif Senior (JES). Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Sedangkan Aparatur Eksekutif Senior adalah Pegawai ASN yang menduduki sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan melalui seleksi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan diangkat oleh Presiden. Jabatan Eksekutif Senior terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,"terang kandidat doktor Unpad Bandung ini, Senin (03/12/12) siang.

Lanjutnya, Gubernur berharap agar AIPI dapat mengambil peran dalam pelaksanaan birokrasi reformasi di Indonesia. Apalagi dengan adanya RUU ASN, yang menurut Gubernur harusnya bisa menciptkan birokrasi yang profesional, netral dan independen dalam menjalankan tugas kenegaraan tanpa tergantung ataupun adanya intervensi politik pemerintahan.

"Penghapusan eselon 3 dan 4 dikatakan merupakan salah satu cara pemutusan alur hirarki PNS dengan kepala daerah untuk menghindari intervensi politik. Dalam RUU ANS, Pembina tertinggi berada di tangan sekretaris daerah yang dipilih berdasarkan komposisi Komisi Aparatur Sipil Negara. Tapi benarkah seperti itu, menurut Gubernur dalam hal inilah peran AIPI diharapkan antara lain mengkaji dari berbagai aspek pertimbangan tanpa mengedepankan kepentingan apapun,"tukas Tumiwa.(Alex)

COMMENTS

Name

advetorial,73,artikel,3,balap,18,basket,4,berita utama,141,berita-utama,1239,beritautama,77,bitung,318,bolaang-mongondow,86,bolaang-mongondow-selatan,17,bolaang-mongondow-timur,50,bolaang-mongondow-utara,30,budaya,7,bulutangkis,35,Dunia Militer,4,ekonomi-bisnis,309,entertainment,203,gallery,47,gaya-hidup,45,Headline,23,hukum-kriminal,420,internasional,152,kesehatan,45,kotamobagu,60,manado,931,merciful-bisnis,4,minahasa,120,Minahasa selatan,22,minahasa-selatan,189,minahasa-tenggara,32,minahasa-utara,63,Minsel,40,nasional,633,Nusa Utara,5,olahraga,347,Opini,1,pariwisata,72,pemerintahan-politik,1381,pendidikan,97,religius,120,sangihe,44,sepakbola,207,sitaro,25,sulut,125,talaud,19,tekno,12,tenis,4,tinju,6,tomohon,100,tutorial-web,18,video,22,
ltr
item
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi: Gubernur Minta Kaji Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV
Gubernur Minta Kaji Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV
http://3.bp.blogspot.com/-iV0YGDxMzmo/ULxCUwBE0aI/AAAAAAAAF8Y/fp6mJp24ljQ/s1600/FOKUSMANADO.COM+-+Gubernur+Sulut+DR.+Sinyo+Harry+Sarundajang+dan+Presiden+RI,+Susilo+Bambang+Yudhoyono.jpg
http://3.bp.blogspot.com/-iV0YGDxMzmo/ULxCUwBE0aI/AAAAAAAAF8Y/fp6mJp24ljQ/s72-c/FOKUSMANADO.COM+-+Gubernur+Sulut+DR.+Sinyo+Harry+Sarundajang+dan+Presiden+RI,+Susilo+Bambang+Yudhoyono.jpg
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi
http://www.fokusmanado.com/2012/12/gubenur-minta-kaji-penghapusan-jabatan.html
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/2012/12/gubenur-minta-kaji-penghapusan-jabatan.html
true
2964614751945099129
UTF-8
Tidak ada sambungan Tidak ditemukan tulisan apa pun LIHAT SEMUA Selengkapnya Balasan Cancel reply Delete PENULIS Home HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH SEMUA POS Tidak ditemukan pos apa pun dengan permintaan Anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy