![]() |
FOKUSMANADO.COM / Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tomohon, Drs. Gerson Mamuaja saat menjelaskan tentang Informasi Publik kepada Camat dan Lurah |
FOKUSMANADO.COM, TOMOHON - Dalam upaya meningkatkan peran pejabat pengelolaan informasi dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Tomohon, Khususnya para Camat dan Lurah. Untuk itu di laksanaan Rakor ini membahas topik yaitu “kemitraan antara pemangku kepentingan dan peran para Camat dan Lurah dalam proses diseminasi informasi”. Demikian dikatakan, Kabag Humas Setdakota Tomohon R.A.Lengkong, SSTP, Jumat, (30/11/12) sore.
"Karena peran dan fungsi Para Camat dan Lurah sangat strategis dalam proses penyampaian informasi yang dihubungkan dengan Undang-Undang no.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk itu perlu melakukan hal seperti ini,"ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Gerson Mamuaja menegaskan, kepada para Camat dan lurah se-Kota Tomohon untuk mengugah dan menggerakkan kepedulian masyarakat umum dalam menjaga dan melestarikan lingkungan sekaligus menopang program pemerintah dalam meraih penghargaan adipura.
"Tentang peran dan tanggung jawab para Camat dan Lurah dalam menyampaikan informasi berbagai kebijakan umum yang dilaksanakan pemerintah bagi suksesnya pembangunan yang sementara dan yang akan dilaksanakan bagi peningkatan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat. Informasi yang baik sangat di butuhkan, terutama dalam rangka mendiseminasi berbagai informasi publik yaitu, informasi yang wajib disampaikan,"tandasnya.(Red)
Perlu diketahui, informasi yang tidak boleh disampaikan sesuai dengan undang-undang yaitu:
1. Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dari persaingan yang tidak sehat.
3. Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
4. Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
5. Informasi yang mengungkapkan ketahanan ekonomi Nasional.
6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan luar negeri.
7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat.
8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi.
9. Memorandum atau surat badan publik.
COMMENTS