FOKUSMANADO.COM / Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar |
FOKUSMANADO.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lima kementerian dan 15 LPNK boleh bernafas lega, menyusul terbitnya Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja bagi pegawai di ke-20 instansi pemerintah pusat.
Kedua puluh Perpres mulai nomor 101 tahun 2012 sampai dengan nomor 120 tahun 2012 itu menetapkan, pembayaran tunjangan kinerja dimaksud terhitung mulai bulan Januari 2012, atau dirapel. Dengan terbitnya Perpres pemberian tunjangan kinerja tersebut, berarti jumlah instansi yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja menjadi 36 kementerian/lembaga.
Lima kementerian yang mendapatkan tunjangan kinerja adalah Kementerian Perindustrian, Ristek, Pertanian, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), serta Perumahan Rakyat. Sedangkan 15 LPNK meliputi BKPM, BPPT, Badan POM, BKN, BPS, BATAN, LAN, LEMHANAS, ANRI, BKKBN, LEMSANEG, LKPP, BNN, BNPT serta LIPI.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengungkapkan, saat ini ada 25 K/L yang dalam proses pengajuan tunjangan kinerja, meskipun dua diantaranya tidak memenuhi passing grade.
"Sebanyak 6 K/L sudah menyampaikan dokumen usulan reformasi birokrasi beserta road map kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional. “Namun masih ada 12K/L yang sama sekali belum menyampaikan dokumen RB,” ujarnya.
Lanjutnya, kepada pimpinan K/L yang belum menyampaikan dokumen usulan tersebut, Azwar Abubakar mendesak agar segera melaksanakan amanat Undang-Undang No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025, serta Perpres No. 5/2010 tentang RPJMN 2010 – 2014, yang menempatkan kebijakan reformasi birokrasi dalam urutan pertama dari 11 prioritas pembangunan nasional.
"Dalam mempercepat dan memudahkan proses reformasi birokrasi, Kementerian PAN dan RB juga telah menerapkan sistem penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) secara online. Reformasi birokrasi merupakan perintah undang-undang dan dipertegas dengan peraturan presiden. Jadi hukumnya wajib bagi seluruh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Bagi yang tidak melaksanakan, semestinya mereka merasa malu,”tandasnya.(Red)
COMMENTS