![]() |
FOKUSMANADO.COM / Kantor Gubernur Sulut |
1. Pernyataan Bupati Minahasa dan Wali Kota Manado, Hak Politiknya Dipasung adalah sangat tidak berdasar tidak seharusnya disampaikan pada kegiatan Kampanye yang harus dipahami sebagai sarana pembelajaran politik bagi masyarakat.
2. Selaku Pejabat Negara yang memahami ketentuan, Bupati Minahasa dan Wali Kota Manado harus memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang ketentuan yang berlaku sehubungan dengan tidak diberikannya izin cuti kampanye oleh Gubernur Sulawesi Utara.
3. Sesuai dengan pasal 80 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang diperjelas melalui PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dikatakan bahwa Pejabat Negara dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasang calon selama masa kampanye. Bupati dan Walikota adalah pejabat negara. Dengan berkampanye jelas akan menguntungkan salah satu pasang calon. Mengenai hal ini telah dimintakan pendapat Kementerian Dalam Negeri dan Mahkamah Agung RI yang pada intinya menyatakan bahwa Ketentuan inilah yang harus dipatuhi berkaitan dengan tidak diberikannya izin cuti kampanye bagi Bupati Minahasa dan Wali Kota Manado.
4. Ketentuan ini juga berlaku bagi Gubernur yang sebenarnya sangat berkepentingan untuk berkampanye dalam kapasitas beliau sebagai ayah dari salah satu kandidat namun karena beliau memahami ketentuan sehingga beliau bahkan tidak mengajukan izin cuti untuk berkampanye kepada Menteri Dalam Negeri RI agar dalam kapasitas beliau sebagai Gubernur dan Wakil Pemerintah di Daerah dapat mengawal pelaksanaan pilkada di Minahasa.
5. Ketentuan ini sebenarnya telah disampaikan kepada Bupati Minahasa dan Walikota Manado dalam Surat Gubernur yang tidak memberikan izin cuti kampanye dan hal inilah yang seharusnya dijelaskan kepada masyarakat agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar, bukannya menyampaikan hal-hal yang justru menyesatkan masyarakat.
6. Jadi dalam hal ini yang “membatasi” hak politik Stevanus Vreeke Runtu dan G.S.V. Lumentut adalah kedudukan mereka sebagai pejabat Negara yang seharusnya tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasang calon.
7. Masyarakat Minahasa adalah masyarakat yang cerdas dalam memahami ketentuan yang berlaku oleh karena itu sangat disayangkan apabila kecerdasan ini digerus dengan pernyataan yang menyesatkan hanya untuk kepentingan politik sesaat.(Alex)
COMMENTS