FOKUSMANADO.COM / Karo Pemhumas dan Kabag Pemerintahan bersama Dirjen Dukcapil Kemendagri ketika menghadiri Rakor |
FOKUSMANADO.COM, PEMPROV - Data Agregat kependudukan per-Kecamatan (DAK2) Dalam rangka Pemilihan Umum 2014 secara serentak akan diserahkan secara serentak pada tanggal 6 Desember 2012. DAK2 ini akan diserahkan Pemerintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Gubernur kepada KPU Daerah Provinsi dan Bupati/Walikota kepada KPU Daerah Kabupaten/Kota masing-masing. DAK2 yang akan diserahkan ini dikemas dalam bentuk Compact Disc (CD) yang dilengkapi dengan Berita Acara untuk penyerahan di masing-masing tingkatan. Demikian dikatakan, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut Dr. Noudy R,P. Tendean, SIP, M.Si, Selasa (04/12/12) siang, di Manado.
"Hal ini merupakan Hasil Kesepakatan Rapat Kerja Nasional Persiapan Penyerahan DAK2 Dalam Rangka Pemilu 2014 yang dihadiri oleh Gubernur, Karo Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut di Jakarta tanggal 28 - 29 November 2012. Pada pertemuan tersebut Gubernur Sulawesi Utara mendapatkan kehormatan untuk menjadi Wakil Pemerintah Provinsi se Indonesia menandatangani Hasil Kesepakatan Rakor tersebut bersama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI dan Bupati Jayapura dan Walikota Padang mewakili Bupati dan Walikota se Indonesia,"jelasnya.
Lanjutnya, DAK2 bersumber dari Database Kependudukan yang sudah dimutakhirkan oleh Kabupaten/Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sampai dengan tanggal 20 November 2012 serta telah diintegrasikan dengan hasil Perekaman Data E-KTP sampai dengan tanggal 26 November 2012 oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kementerian Dalam Negeri RI. Nama dan jumlah kecamatan yang dijadikan acuan untuk DAK2, ini adalah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 66 tahun 2011 tentang Kode dan Data Wilayah Adminstrasi Pemerintahan dan Tambahan Data Kecamatan Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI kepada Ketua KPU Nomor 138/3691/SJ tanggal 21 September 2012.
"Setalah penyerahan ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib terus memutakhirkan data kependudukan kabupaten/kota secara reguler untuk menjamin dan meningkatkan akurasi database kependudukan di Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota,"tandasnya.(Alex)
COMMENTS