![]() |
FOKUSMANADO.COM - Pasutri Rut Sahanaya dan Jeffry Waworuntu |
FOKUSMANADO.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Jeffry Waworuntu sebagai tersangka, terkait kasus dugaan penipuan dan pemalsuan pembiayaan konser bertajuk '25 Tahun Ruth Sahanaya' pada 2010 silam.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas saat ini masih berlanjut di Kejaksaan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis (29/11/2012).
Berkas yang dikirim penyidik ke Kejaksaan, lanjutnya, ada yang harus dilengkapi (P19) hingga P21 dan pelimpahan tahap kedua, lalu tersangka siap disidang.
Jefrry bersama promotor berinisial SW, menjalin kerja sama pembiayaan perhelatan konser '25 Tahun Ruth Sahanaya' di Jakarta Convention Centre, 25 November 2010.
Kedua pihak sepakat akan membagi hasil keuntungan konser. Namun, saat konser selesai, pihak Jeffry mengaku tidak ada keuntungan yang didapat.
Kemudian, SW melaporkan Jeffry ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan TBL/1454/IV/PMJ/2011/Direskrimum.
Jeffry dijerat pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(TRIBUNNEWS.COM/FM)
COMMENTS