![]() |
FOKUSMANADO.COM / Drs Farid Asimin MAP Sekda Bolmong |
Menurut Asimin, sebagai warga Negara yang patuh hukum, Bupati telah menginstruksikan langsung agar segera menindaklanjuti putusan itu sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Putusan ini akan disampaikan terlebih dahulu ke Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans),"jelasnya, Rabu (16/01/13) Kemarin, di Bolmong.
Lanjutnya, ganti rugi tidak hanya ditanggung Pemkab Bolmong, tapi juga pemerintah pusat dalam hal ini Kemenakertans dan juga pihak Propinsi.
"Pemkab Bolmong hanya membayar sekian persen dari putusan itu. Karena yang lebih berkompeten adalah pemerintah pusat, terlebih ini adalah tanah transmigrasi sebagai program transmigrasi nasional,"tukasnya.(Red)
COMMENTS