FOKUSMANADO.COM / Alm Aryono Linggoto (Rio) Wartawan Harian Metro Manado |
Majelis Hakim yang akan mengadili pelaku pembunuhan yaitu, JK alias Jimmy warga Kelurahan Dendengan Dalam (Dendal) Kecamatan Tikala, yang telah melakukan pembunuhan terhadap Alm Aryono Linggoto (Rio) warga Banjer Kecamatan Tikala.
Hakim yang akan duduk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, di tetapkan Efraim Basuning SH MH sebagai ketua, di bantu dua anggota, Aris Boko SH MH dan Wellem Rompis SH MH.
"Rabu sidang pembacaan dakwaan, sekitar pukul 13.00 Wita," ujar Novry Oroh SH MH, Humas PN Manado, yang diperkuat oleh Panitra Muda (Panmud) Pidana, Mansyur Malaka SH MH.
Sedangkan Alexander Sulung SH, akan duduk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemungkinan sidang akan di gelar tertutup, sebab terdakwa masih di bawah umur," kata Sulung.
Perlu diketahui, Kasus pembunuhan yang merengut nyawa Alm Rio ini terjadi pada, tanggal 25 November 2012 lalu, di jalan Daan Mogot 4 Kelurahan Tikala Baru Lingkungan II, Kecamatan Tikala, Manado.
Pertama kali di temukan, korban dalam posisi telungkup dan bersimbah darah, tepat di samping sepeda motornya, dengan 14 luka tusukan sekitar pukul 05.00 Wita.(Nikson)
COMMENTS