FOKUSMANADO.COM / Harold PB Monareh SH Kadis Nakertrans Sulut |
“Disetiap Perusahan di Sulut, jangan ada melakukan PHK terkait atas UMP 2013 yang naik Rp 300 ribu,"jelasnya.
Lanjutnya, apabila dalam pelaksanaannya terdapat perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum, maka dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai ketentuan.
"Semua ada solusi, untuk itu saya ingatkan kembali, jangan ada PHK,"pungkasnya.(IM)
COMMENTS