FOKUSMANADO.COM / KPU Logo |
Kesepuluh Parpol yang ditetapkan sebagai peserta diantaranya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar),Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Patai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang disampaikan oleh seluruh KPU provinsi, KPU mengeluarkan keputusan KPU Nomor: 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2014. Isinya, menetapkan sepuluh Parpol yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai Pemilu 2014, dan 24 partai politik tidak memenuhi syarat,"demikian dibacakan Ketua KPU, Husni Kamil Manik.
Lanjutnya, sesuai Pasal 259 ayat (2) san ayat (3) serta Pasal 269 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, keputusan KPU itu dapat berubah, apabila ada keputusan dari lembaga sengketa penyelenggaraan pemilu.
"Perubahan terhadap keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan Bawaslu, atau keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), atau keputusan Mahkamah Angung (MA),"pungkasnya.(Red)
COMMENTS