Kantor Gubernur Sulut |
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sulut Dra. Lynda Deasy Watania M.Si menjelaskan, berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor SE/28/M.PAN/10/2004 tentang penataan PNS, pada prinsipnya Biro Organisasi telah melakukan penataan PNS dengan mengacu pada Keputusan Men.PAN nomor KEP/23.2/M.PAN/2004 tentang Pedoman Penataan Pegawai, telah melaksanakan analisis jabatan yang mengacu pada Keputusan Men.PAN nomor KEP/61/M.PAN/6/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan, serta analisis beban kerja berdasarkan atau dengan mengacu pada Keputusan Men.PAN nomor KEP/ 75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja.
"Sistem kepegawaian yang teratur merupakan titik awal pelaksanaan reformasi birokrasi,"terang Watania, Rabu (09/01/12) di Manado.
Lanjut wanita cantik dan cerdas ini mengatakan, khusus di lingkungan Setdaprov Sulut secara jelas telah mengatur masalah mekanisme dan proses manajemen kepegawaian berdasarkan surat Penegasan nomor 060/753/Sekr.Ro-ORG. Dalam surat penegasan ini secara eksplisit mengatur dan menegaskan soal kenaikan pangkat dan gaji berkala, mutasi pegawai (pindah), pendidikan dan pelatihan, kartu pegawai (Karpeg), Penghargaan Satyalancana Karya Satya, Pensiun PNS, tugas dan ijin belajar, sampai pada masalah pembinaan disiplin PNS serta pengangkatan, pembinaan dan pengawasan tenaga kontrak.
"Misalnya untuk mutasi PNS di lingkungan Setdaprov, Kepala Biro tidak diperkenankan menerima atau merekomendasikan PNS yang akan masuk dalam lingkungan unit kerjanya karena itu harus melalui persetujuan bapak Sekprov atau Asisten Umum yang membidangi kepegawaian,"jelas Watania.
Tujuan dari penataan ini lanjut Watania, adalah untuk memperbaiki komposisi dan distribusi pegawai, sehingga pegawai dapat didayagunakan secara optimal dalam rangka peningkatan kinerja. Sementara beberapa sasaran yang ingin dicapai antara lain terjadinya kesesuaian antara jumlah dan komposisi pegawai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja yang telah ditata berdasarkan visi, misi sehingga pegawai mempunyai kejelasan tugas dan tanggung jawab, terciptanya kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki pegawai dengan syarat jabatan, terdistribusikannya pegawai secara proporsional di masing-masing unit kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing, tersusunnya program pendidikan dan pelatihan yang mendukung peningkatan kompetensi jabatan, tersusunnya sistem penggajian yang adil, layak, dan mendorong peningkatan kinerja, serta terlaksananya sistem penilaian kinerja yang obyektif.
"Sedangkan ouput dari penataan ini antara lain perkiraan beban kerja untuk individu, jabatan dan unit kerja serta adanya beban kerja dan profil jabatan yang digunakan untuk menyusun jumlah kebutuhan pegawai per jabatan dan unit kerja,"tandasnya.(Alex)