FOKUSMANADO.COM / Sekda Kota Manado saat melakukan rapat Sosialisasi Perwako Nomor 32 Tahun 2012 |
''Manado sebagai kota besar dengan hiruk pikuk masyarakatnya yang beragam dan padat menghasilkan beberapa efek samping di antaranya berupa sampah. Bertambahnya penduduk kota Manado disertai perubahan pola konsumsi masyarakatnya telah menghasilkan sampah dengan volume, jenis dan karakteristik sampah yang makin beragam, dan telah menjadi permasalahan dari tingkat daerah sampai nasional, sehingga perlu pengelolaan sampah dari hulu sampai ke hilir secara terpadu,''ujar Sendoh membacakan aturan dari Wali Kota.
Lanjutnya, sebagai tindak lanjut Perwako Nomor 32 Tahun 2012, pemerintah Manado telah menerapkan bank sampah yang diintegrasikan dengan gerakan 3R (Reduce, Re-use, dan Recycle).
''Pelaksanaan bank sampah merupakan suatu upaya sosial untuk mendorong masyarakat memilah sampah yang dapat digunakan untuk manfaat lain,'' kata Sekda.
Mengenai biopori menurut Sekda merupakan upaya untuk menahan aliran yang terbuang sia-sia saat musim hujan atau merupakan upaya untuk menyuburkan tanah.
''Reduce, Re-use, Recycle our Garbage, from trash to cash. Dari sampah menjadi berkah,'' tandas Sekda pada akhir sambutannya.
Sementara itu, Kepala BLH, Drs. Josua Pangkerego MAP mengatakan, Perda Nomor 32 Tahun 2012 pada intinya adalah untuk penataan lingkungan perkotaan ke arah yang semakin baik, sehat dan hijau.
Dikatakannya, produksi sampah berasal dari rumah tangga, non rumah tangga, pasar, pemukiman dan mall/pertokoan.
''Volume sampah terbesar adalah sampah yang diproses menjadi kompos sekitar 60-70 % lalu diikuti sampah anorganik (daur ulang) sekitar 20-30 % dan sampah non daur ulang seperti bebatuan, tanah dan sampah beracun sekitar 5-10%,'' pungkas Kepala BLH .
Peserta yang hadri dalam sosialisasi tersebut, para Asisten, kepala SKPD, Dirut PD Pasar dan PT. Air.(nikson)
COMMENTS