![]() |
FOKUSMANADO.COM / Kantor Gubernur Sulut |
Mkodongan menyatakan, surat usulan pemekaran yang disampaikan oleh Panitia Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) tersebut, diterima Pemprov pada pertengahan Desember 2012 yang lalu, dan sudah dilakukan kajian oleh Tim Pemprov Sulut berdasarkan PP No.78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Meskipun moratorium belum dicabut, tapi pemprov Sulut telah melakukan kajian, karena ini juga merupakan komitmen Gubernur.
‘’Hasil kajian awal ini sudah disampaikan dan dipresentasikan langsung oleh Tim pemprov Sulut dalam rapat dengan Panitia Pemekaran dan pemerintah kab/kota yang dilaksanakan di Hotel Senator Kotamobagu pada tanggal 20 Desember 2012 lalu, yang sangat disayangkan dari wakil pemerintah kab/kota hanya dihadiri oleh Wakil Walikota Kotamobagu Ir. Tatong Bara,‘’jelasnya, Minggu (27/01/13) Kemarin.
Lanjutnya, hasil kajian pemprov berdasarkan pasal 4 PP No.78 tahun 2007 dimana pembentukan daerah provinsi harus memenuhi syarat administrative, teknis dan fisik kewilayahan, dan beberapa variable dari 3 aspek persyaratan tersebut telah disampaikan/dipenuhi oleh panitia pembentukan. Namun masih ada beberapa variable yang belum lengkap dan masih harus dilengkapi, antara lain untuk syarat administratiif dalam keputusan DPRD Kab Bolmong dan Bolmut, serta keputusan Bupati Bolsel, Boltim, Bolmong dan Walikota Kotamobagu belum memuat persetujuan lokasi calon ibukota dan pengalokasian dukungan dana dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan calon provinsi untuk jangka waktu 2 tahun berturut-turut, dan persetujuan pemindahan sebagian personil dan asset yang dibutuhkan provinsi yang baru.
‘’Untuk syarat teknis yang masih harus dilengkapi, antara lain data kemampuan keuangan belum mencantumkan jumlah PAD, bagi hasil pajak, dan bagi hasil sumberdaya alam. Dalam variable pertahanan keamanan, belum mencantumkan jumlah aparat pertahanan (TNI AD, TNI AU, TNI AL) dan keamanan (kepolisian) yang menjadi anggota satuan organic TNI di wilayah calon provinsi. Sedangkan syarat fisik kewilayahan yaitu Peta Wilayah belum dilampirkan, dan ini harus dilengkapi dengan peta wilayah calon provinsi sesuai dengan kaidah pemetaan dengan skala antara 1:250.000 sampai 1:500.000,‘’urainya.
Ia Mengatakan, semua persyaratan yang masih kurang ini harus segera dilengkapi oleh panitia dan pemerintah kab/kota terkait secepat mungkin, jika ingin cepat proses kajian Tim provinsi. Kecepatan proses usul pemekaran ini sangat banyak ditentukan oleh kecepatan panitia pemekaran bersama pemerintah kab/kota untuk melengkapi semua persyaratan sesuai PP No.78 Tahun 2007 tersebut. Karena sesuai pasal 14 mengenai tahapan pembentukan daerah, Tim Pemprov dalam pengkajian akan melakukan perhitungan dan pembobotan semua factor dan indicator dari semua persyaratan sebagai dasar pemberian rekomendasi, yaitu jika total nilai seluruh indicator berjumlah 420 s/d 500 dengan kategori sangat mampu, atau nilai 340 s/d 419 dengan kategori mampu.
‘’Tahap selanjutnya ketika kajian Tim Pemprov telah selesai dengan rekomendasi/persetujuan Gubernur, maka usulan tersebut akan disampaikan ke DPRD Provinsi untuk dibahas dalam Rapat Paripurna dalam rangka mendapatkan persetujuan, dan tahap selanjutnya Gubernur akan menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden RI melalui Menteri dalam Negeri,‘’tuturnya.
Menanggapi pertanyaan apakah panitia dan pemerintah kab/kota se BMR telah melalui mekanisme dan tahap-tahap sebagaimana aturan tersebut dalam proses usulan? Mokodongan menyatakan disitulah permasalahannya, reaksi dan respon dari berbagai elemen dan elit politik yang mengatasnamakan masyarakat BMR yang dengan serta-merta men-deadline menuntut pemerintah dan DPRD Provinsi untuk segera memberikan persetujuan, ini merupakan indicator ternyata perilaku sebagian masyarakat bahkan para elit politik kita masih belum bisa menghargai dan menghormati apa itu proses, mekanisme dan tahapan yang secara normative-formal yuridis memang harus dilalui, karena jika tidak hasilnya bisa cacat proses dan inskonstitusional.
‘’Oleh karena itu dalam kaitan proses pemekaran/pembentukan provinsi BMR, marilah semua pihak untuk sama-sama mengikuti dan menghormati koridor aturan perundang-undangan yang ada. Sehingga hasilnyapun pasti akan berbuah manis, dengan demikian lahirnya provinsi BMR akan dikenang sebagai sebuah upaya yang lahir dari perjuangan tangan-tangan, dari pikiran-pikiran dan proses-proses serta mekanisme yang konstitusional,‘’pungkasnya.(alex)