Sekretaris Pemprov Sulut Ir. Siswa R. Mokodongan saat melantik delapan pejabat struktural eselon III dan IV |
"Perlu dipahami, penempatan dalam jabatan struktural merupakan bentuk kepercayaan sekaligus pengakuan, agar sebagai birokrat, harus terus menunjukkan etos kerja yang tinggi dalam setiap jabatan yang dipercayakan seperti halnya dengan saudara-saudara yang baru saja dilantik saat ini,"ujar Mokodongan.
Mokodongan menyatakan intinya pelantikan dan pengambilan sumpah saat ini adalah merupakan implementasi dari tekad dan komitmen pemprov untuk terus mempercepat laju pembangunan daerah, melalui penataan pilar leadership dimasing-masing SKPD.
"Untuk itu saya mengharapkan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya nanti, diharapkan saudara-saudara senantiasa menghasilkan terobosan-terobosan bermakna yang mampu mendorong percepatan pencapaian visi pembangunan daerah,"tuturnya.
Bagian lain Mokodongan juga mengingatkan masalah etika birokrasi bagi pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprov.
”jangan mencuri kesempatan kalo pak Gubernur akan menaiki kendaraan atau menaiki tangga untuk menyampaikan sesuatu, ini sering dilakukan oleh pejabat eselon II,"jelasnya seraya menambahkan, Khusus jajaran BKD Provinsi Sulut.
"Saya juga minta perhatian agar jangan minta-minta uangatau main-main doi dalampengurusan KPdan atau kepada pegawai ataupun honda yang akan mengurus surat-surat di BKD,"pungkasnya.
Delapan pejabat yang dilantik itu di antaranya, Junita Laloan dari Kabid Pengadaan Pengembangan BKD Sulut kini dipercayakan sebagai Kabg Tata Usaha Keuangan Setda. Lexy B Tombokan menggantikan jabatan yang ditinggalkan Laloan, Ferdinand Sumarauw dari Kasubid promosi luar negeri BKPM menggantikan jabatan yang ditinggalkan Tombokan sebagai Kabid Mutasi dan Pensiun. Indrev Sembel dari Sekretaris Dinas Perkebunan berpindah tempat dengan Noldy Liow sebagai Kabid pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan. Sedangkan pejabat Eselon IV yang dilantik diantaranya Cristian AR Iroth mendapat promosi jabatan dari staf menjadi Kasubag kepegawaian di BKD Provinsi. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulut No. 821.2/BKD/SK04/2013 Tanggal 9 Januari 2013.(Alex)