FOKUSMANADO.COM / Ilustrasi Hakim |
Majelis hakim sependapat atas materi eksepsi tim penasehat hukum Pemko Manado yang menyatakan, PTUN Manado tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut.
Karena sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2004, pasal 48 dan 51ayat (3) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang berwenang mengadili perkara yang dimaksud adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, bukan PTUN Manado.
Menurut tim kuasa hukum Pemko Manado, kewenangan yang diraih dalam proses persidangan belum masuk pada materi pokok perkara, karena eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum hanya seputar kewenangan lembaga peradilan.
Objek gugatan yang dilayangkan oleh Enny Umbas dan tim kuasa hukumnya menyangkut keputusan Wali Kota Manado Nomor 95 Tahun 2012 tanggal 27 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Enny J.A. Umbas selaku PNS Pemko Manado, karena melakukan tindakan indisipliner.
Pemberhentian tidak dengan hormat PNS Pemko Manado atas nama Enny J. A. Umbas oleh Pemko Manado dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang nyata dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.
Enny J.A. Umbas diberhentikan tidak dengan hormat karena tidak masuk kantor selama kurang lebih 10 (sepuluh) bulan, hal ini jelas bertentangan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, yang pada salah satu pasalnya menyatakan, PNS selama 46 hari tidak masuk kantor diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.(nikson)
COMMENTS