Wali Kota Manado Menangkan Gugatan Enny Umbas

FOKUSMANADO.COM / Ilustrasi Hakim 
MANADO, FOKUSMANADO.COM - Wali Kota Manado, Dr. Ir. GS. Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA melalui kuasa hukum Pemeritah Kota (Pemko) Manado yang terdiri dari Donald F. Supit, SH; Roy R. Sekeon, SH; Allen F. Ngantung, SH, dan Seska Pukul, SH, MH memenangi gugatan Enny J. A. Umbas Nomor 42/G.TUN/2012/P.TUN. MDO.

Majelis hakim sependapat atas materi eksepsi tim penasehat hukum Pemko Manado yang menyatakan, PTUN Manado tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut.

Karena sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2004, pasal 48 dan 51ayat (3) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang berwenang mengadili perkara yang dimaksud adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, bukan PTUN Manado.

Menurut tim kuasa hukum Pemko Manado, kewenangan yang diraih dalam proses persidangan belum masuk pada materi pokok perkara, karena eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum hanya seputar kewenangan lembaga peradilan.

Objek gugatan yang dilayangkan oleh Enny Umbas dan tim kuasa hukumnya menyangkut keputusan Wali Kota Manado Nomor 95 Tahun 2012 tanggal 27 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Enny J.A. Umbas selaku PNS Pemko Manado, karena melakukan tindakan indisipliner.

Pemberhentian tidak dengan hormat PNS Pemko Manado atas nama Enny J. A. Umbas oleh Pemko Manado dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang nyata dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.

Enny J.A. Umbas diberhentikan tidak dengan hormat karena tidak masuk kantor selama kurang lebih 10 (sepuluh) bulan, hal ini jelas bertentangan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, yang pada salah satu pasalnya menyatakan, PNS selama 46 hari tidak masuk kantor diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.(nikson)

COMMENTS

Name

advetorial,73,artikel,3,balap,18,basket,4,berita utama,141,berita-utama,1239,beritautama,77,bitung,318,bolaang-mongondow,86,bolaang-mongondow-selatan,17,bolaang-mongondow-timur,50,bolaang-mongondow-utara,30,budaya,7,bulutangkis,35,Dunia Militer,4,ekonomi-bisnis,309,entertainment,203,gallery,47,gaya-hidup,45,Headline,23,hukum-kriminal,420,internasional,152,kesehatan,45,kotamobagu,60,manado,931,merciful-bisnis,4,minahasa,120,Minahasa selatan,22,minahasa-selatan,189,minahasa-tenggara,32,minahasa-utara,63,Minsel,40,nasional,633,Nusa Utara,5,olahraga,347,Opini,1,pariwisata,72,pemerintahan-politik,1381,pendidikan,97,religius,120,sangihe,44,sepakbola,207,sitaro,25,sulut,125,talaud,19,tekno,12,tenis,4,tinju,6,tomohon,100,tutorial-web,18,video,22,
ltr
item
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi: Wali Kota Manado Menangkan Gugatan Enny Umbas
Wali Kota Manado Menangkan Gugatan Enny Umbas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3Ne5xEwWNqMHN1JytokWwbD9AzVkSDOFRO5py6B0MQ8QTWcB2dnRmOUhD4OsxkBab0onCNMOcWM_jxKNHFHlNWwQWeVy9KnBBGeGXlr-3gwXEFJJ8zv_6hqtnsZp5fBmD9Na11U8H2OA/s1600/hakim.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3Ne5xEwWNqMHN1JytokWwbD9AzVkSDOFRO5py6B0MQ8QTWcB2dnRmOUhD4OsxkBab0onCNMOcWM_jxKNHFHlNWwQWeVy9KnBBGeGXlr-3gwXEFJJ8zv_6hqtnsZp5fBmD9Na11U8H2OA/s72-c/hakim.jpg
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi
http://www.fokusmanado.com/2013/01/wali-kota-manado-menangkan-gugatan-enny.html
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/2013/01/wali-kota-manado-menangkan-gugatan-enny.html
true
2964614751945099129
UTF-8
Tidak ada sambungan Tidak ditemukan tulisan apa pun LIHAT SEMUA Selengkapnya Balasan Cancel reply Delete PENULIS Home HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH SEMUA POS Tidak ditemukan pos apa pun dengan permintaan Anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy