MANADO, FOKUSMANADO.COM / Wali Kota Manado Dr. Ir. GS. Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA |
"Ini demi pelaksanaan Hari Tanpa Kendaraan Bermotor (HTKB) bagi PNS di jajaran pemerintah kota Manado dan atau PNS yang bekerja di Wilayah kota Manado serta dan dalam rangka pelestarian lingkungan hidup,"tegas Wali Kota.
Lanjutnya, HTKB tidak berlaku bagi pejabat negara, petugas/pegawai yang mengoperasikan kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulance, mobil jenazah, kendaraan operasional Ketertiban Umum dan Kendaraan Pengangkut Sampah.
"PNS yang tidak mematuhi surat edaran Nomor: 044/Li.06/20/2013 akan dikenakan sanksi hukum dan disiplin sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang peraturan disiplin PNS dan Perwako Nomor 3 tahun 2010 tentang tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemerintah kota Manado,"tuturnya seraya menambahkan, surat edaran ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dari masing-masing SKPD dan juga dapat melaporkan pelaksanaannya.(Nikson)
COMMENTS