Saat Penyerahan SK THL Bitung |
Penyerahan SK langsung diberikan oleh kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidkan dan Pelatihan Kota Bitung Ferdinand Tangkudung, SIP, Msi kepada kepala SKPD atau perwakilan SKPD dan nantinya akan diserahkan langsung kepada THL yang bersangkutan.
Kontrak ini hanya berlaku 1 tahun, terhitung sejak penandatangan perjanjian Kontrak yang natinya bisa di perpanjang apabila yang bersangkutan masih dibutuhkan.
Hal ini guna menindaklanjuti surat menteri Dalam negeri Nomor: 814.1/169/SJ tentang Penegasan Larangan Pengankatan Tenaga Honorer dan ditindaklanjuti oleh pemerintah no.48 tahun 2005 tentang pengankatan tenaga Honorer menjadi CPNS sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah no.56 tahun 2012 yang menyatakan bahwa semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan Instansi, serta SKPD, UPT Pihak sekolah dilarang untuk mengangkat tenaga Honorer kecuali ditetapkan oleh peraturan Pemerintah, sebab Pemerintah Pusat tidak akan lagi mengankat tenaga Honorer untuk dijadikan CPNS.
"Untuk itu Jika di SKPD masih terdapat adanya pengangkatan tenaga Honorer, maka segala konsekwensi akan menjadi tanggungjawab kepala unit itu sendiri," pungkas Tangkudung.
Demikian dilaporkan: Nando Sandala
COMMENTS