Christian Talumepa Menangkan Praperadilan Sita Kayu

http://www.fokusmanado.com/search/label/Pemprov
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut
Christian Talumepa MSi 
PEMPROV, FOKUSMANADO.COM -  Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Biro Hukum Setdaprov Sulut, memenangkan perkara Pra Peradilan nomor 1/pid.pra/2013/pn dengan pemohon Yudi Suprastio yang dikuasakan pada Abner Teken tentang perkara penyitaan 15 kubik kayu jati milik pemohon tanpa ijin pengadilan. Kepala Dinas Kehutanan Prov Sulut Herry Rotinsulu selaku termohon memberikan kuasa penuh kepada Biro Hukum Setdaprov Sulut terkait tuntutan Pemohon berupa penggantian rugi sebesar Rp 175 juta disertai dengan pengembalian barang bukti yakni berupa 15 kubik kayu.

‘’Pertimbangan Hakim walaupun penyitaan barang bukti belum ada ijin pengadilan akan tetapi sudah ada bukti permulaan yang cukup tentang tindak pidana kehutanan yakni membawa dan menampung hasil hutan tanpa dokumen yang sah. Atas dasar tersebut, Pengadilan Negeri Kotamobagu memenangkan Dinas Kehutanan Prov Sulut melalui kuasanya Biro Hukum Setdaprov dengan amar putusan menolak permohonan pemohon. Putusan pra peradilan mutlak berkekuatan hukum tetap,’’ jelas Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut Christian Talumepa MSi, Kamis (14/2) lalu, di ruang kerjanya.

Talumepa selanjutnya menjelaskan soal kronologis yang diperkarakan, dimana Dinas Kehutanan Sulut melakukan penyitaan 15 kubik kayu yang diduga illegal karena pembawa kayu tidak bisa menunjukkan dokumen seperti FAKO, NAKO (Nota Angkutan Kayu Olahan), dan SAL (Surat Angkutan Lelang). Atas dasar tidak lengkapnya dokumen, maka dilakukan penyitaan terhadap 15 kubik kayu dimaksud. Sementara itu, pihak Pemohon merasa keberatan dengan penyitaan yang dilakukan Dinas Kehutanan karena beranggapan bahwa kegiatan penyitaan harusnya mengantongi ijin Pengadilan.

‘’Pemohon mengajukan pra peradilan terhadap dina Kehutanan karena menilai proses penyitaan tersebut tidak mengantongi ijin Pengadilan. Padahal tidak harus demikian. Prinsipnya, walaupun penyitaan barang bukti belum ada jin pengadilan akan tetapi sudah ada bukti permulaan yang cukup kuat tentang tindak pidana kehutanan maka penyitaan sudah dapat dilakukan,’’ terang Talumepa mantap.

Dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal B. M. Cintia Buana MH tersebut, hakim berkeyakinan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan Dinas Kehutanan Sulut sesuai dengan KUHAP dan dalam putusannya Hakim Praperadilan menolak tuntutan ganti rugi sebesar Rp 175 juta disertai dengan pengembalian barang bukti yakni berupa 15 kubik kayu yang diajukan Pemohon Yudi Suprastio lewat kuasa hukumnya Abner Teken.(Alex)

COMMENTS

Name

advetorial,73,artikel,3,balap,18,basket,4,berita utama,141,berita-utama,1239,beritautama,77,bitung,318,bolaang-mongondow,86,bolaang-mongondow-selatan,17,bolaang-mongondow-timur,50,bolaang-mongondow-utara,30,budaya,7,bulutangkis,35,Dunia Militer,4,ekonomi-bisnis,309,entertainment,203,gallery,47,gaya-hidup,45,Headline,23,hukum-kriminal,420,internasional,152,kesehatan,45,kotamobagu,60,manado,931,merciful-bisnis,4,minahasa,120,Minahasa selatan,22,minahasa-selatan,189,minahasa-tenggara,32,minahasa-utara,63,Minsel,40,nasional,633,Nusa Utara,5,olahraga,347,Opini,1,pariwisata,72,pemerintahan-politik,1381,pendidikan,97,religius,120,sangihe,44,sepakbola,207,sitaro,25,sulut,125,talaud,19,tekno,12,tenis,4,tinju,6,tomohon,100,tutorial-web,18,video,22,
ltr
item
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi: Christian Talumepa Menangkan Praperadilan Sita Kayu
Christian Talumepa Menangkan Praperadilan Sita Kayu
http://4.bp.blogspot.com/-15Dr-fdXhI0/UR17OLoOFWI/AAAAAAAAAVE/-M7SWefRyd8/s1600/Christian-Talumepa.jpg
http://4.bp.blogspot.com/-15Dr-fdXhI0/UR17OLoOFWI/AAAAAAAAAVE/-M7SWefRyd8/s72-c/Christian-Talumepa.jpg
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi
http://www.fokusmanado.com/2013/02/christian-talumepa-menangkan.html
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/2013/02/christian-talumepa-menangkan.html
true
2964614751945099129
UTF-8
Tidak ada sambungan Tidak ditemukan tulisan apa pun LIHAT SEMUA Selengkapnya Balasan Cancel reply Delete PENULIS Home HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH SEMUA POS Tidak ditemukan pos apa pun dengan permintaan Anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy