FOKUSMANADO.COM / Dekab Bolmong saat menetapkan Ranperda Menjadi Perda di Empat Kecamatan disaksikan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong |
Penetapan Perda ini digelar Kamis (31/01/13) lalu melalui sidang paripurna dalam rangka pembahasan tahap II tentang ranperda pembentukan desa, yang di buka Ketua DPRD Hi Abdul Kadir Mangkat SE.
Sidang yang diawali dengan laporan badan legislative menilai, semua desa yang di usulkan untuk dimekarkan layak ditetapkan sebagai desa secara definitive. Selanjutnya dalam pandangan fraksi, seluruhnya menerima agar ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Perda ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penetapan Ranperda pembentukan desa pada 4 kecamatan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan dalam sambutan pemerintah menyampaikan terimakasih kepada Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan yang di lakukan hingga ditetapkannya 8 desa tersebut menjadi desa definitive.
Bupati menilai hal ini merupakan komitmen pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam rangka penerapan strategi pembangunan melalui pengembangan wilayah secara bertahap, berjenjang dan berkesinambungan, serta untuk lebih meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan pada semua tingkatan terutama pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Bupati menambahkan, dengan penetapan perda ini semua pihak terkait perlu melakukan upaya peningkatan pelaksanaan program kegiatan, penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan diwilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
“ Ini semua tentu membutuhkan komitmen dan kerja keras semua pihak sehingga apa yang telah di rencanakan pada tahun 2013 akan memberikan hasil yang lebih baik lagi menuju Bolaang Mongondow Yang Berbudaya Berdaya Saing dan Sejahtera,"jelasnya.
Perlu diketahui 8 desa definitive tersebut yakni Kecamatan lolak meliputi Desa Pinogaluman Timur, Desa Mongkoinit Barat, Desa Dulangon, dan Desa Padang Lalow, Kecamatan Dumoga meliputi Desa Pusian Selatan, dan Pusian Barat, Kec Dumoga barat meliputi Desa Toraut Tengah dan Kecamatan Bilalang meliputi Desa Apado.
Selain dihadiri Bupati dan ketua DPRD bersama anggota, agenda ini juga di hadiri Forum Koodinasi Pimpinan Daerah Bolmong, Wakil Bupati Yanny R Tuuk STh, Sekda Bolmong Drs Farid Asimin MAP, jajaran Asisten Sekdakab Bolmong, seluruh pejabat di lingkup Pemkab Bolmong, para camat dan sangadi serta tokoh masyarakat dari 8 desa yang telah di tetapkan.(Red)
COMMENTS