BITUNG, FOKUSMANADO.COM – Permasalahan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum pejabat dilingkungan pemerintahan kota Bitung terhadap insan pers yang bertugas melakukan tugas peliputan di Kota Bitung, terus diseriusi dan disikapi oleh Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Bitung khususnya Komisi A bidang pemerintahan, yang bakal memanggil pihak-pihak yang terkait untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah yang membuat insan pers merasa dilecehkan.
“Memang permasalah yang sempat dilaporkan ke kepolisian sudah dicabut dan antara kedua belah pihak yang bermasalah sudah saling memaafkan, namun masalah ini sudah menyinggung institusi yakni pers sehingga kami perlu membawanya dalam rapat dengar pendapat yang akan menghadirkan insan pers, pejabat yang bersangkutan untuk membicarakan masalah ini,” kata Ariffin Donggio anggota Komisi A, Kamis (14/2) lalu. Menurutnya jika insan pers yang mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan dari oknum perjabat tersebut sudah menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak berlaku untuk insan pers secara keseluruhan yang merasa martabat dan profesinya sudah tidak dihargai lagi.
“Pers adalah elemen yang sangat penting yang melakukan tugas fungsi control bagi pemerintah serta pembawa informasi yang sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan, kalau masih dilakukan perbuatan tidak menyenangkan apa lagi dari pejabat otomatis pers sudah tidak ada ada harga diri lagi dihadapan publik,” tutur politisi dari PKPI ini. Untuk itulah selaku anggota Komisi A DPRD Bitung telah menyampaikan pelaksanaan Rapat dengar pendapat mengenai masalah perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum pejabat kepada insan pers untuk dilaksanakan. “Saya sudah sampaikan alasan dan pertimbangan untuk melaksanakan rapat dengar pendapat tersebut,” tandasnya.
Sementara itu Wilson Wonte terus menerus ‘berteriak’n kalau masalah ini belum selesai meski telah dilakukan upaya damai antara Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Octaf Kandoli dan Ferry Bolung wartawan Radio Gita Lestari Bitung. “Memang masalah ini sudah diatur damai antara kedua belah pihak namun, yang masih belum bias kami terima selaku insan pers apa yang dilakukan oknum pejabat tersebut tidak menunjukan sikap sebagai seorang pejabat public,” tegas Wonte. Untuk itulah dirinya selaku insan pers yang sudah 17 tahun mengabdikan diri dibidang jurnalistik mendesak dan meminta agar masalah ini bias dibawa ke ranah rapat dengar pendapat dengan DPRD kota Bitung. “Saya sudah melayangkan surat kepada Komisi A DPRD, dan telah dijadwalakan beberapa waktu lalu nanum ditunda pelaksanaannya,” tambahnya.
Menurutnya pertimbangan mengapa masalah ini harus dibawah ke ranah rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Bitung karena pemerintah kota Bitung hanya memberikan tuguran secara lisan kepada oknum pejabat yang bersangkutan. “Kalau mau ikut keinginan kami jujur, kami tidak suka dengan prilaku dan perbuatan oknum pejabat tersebut jadi kami ingin dia diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala dinas,” tegasnya.
Terpisah Ketua Komisi A DPRD kota Bitung Victro Tatanude telah melakukan disposisi surat yang dilayangkan insan pers guna melaksanakan rapat dengar pendapat mengenai masalah dengan oknum pejabat yang melakukan perbuatan tak menyenangkan kepada insan pers. “Ya, suratnya saya sudah tanda tangan dan rencananya rapat dengar pendapat akan dilaksanakan pada Jumat (15/2) pukul 13./00 wita ruang rapat paripurna DPRD Bitung,” tandas Tatanude.(ndo)
“Memang permasalah yang sempat dilaporkan ke kepolisian sudah dicabut dan antara kedua belah pihak yang bermasalah sudah saling memaafkan, namun masalah ini sudah menyinggung institusi yakni pers sehingga kami perlu membawanya dalam rapat dengar pendapat yang akan menghadirkan insan pers, pejabat yang bersangkutan untuk membicarakan masalah ini,” kata Ariffin Donggio anggota Komisi A, Kamis (14/2) lalu. Menurutnya jika insan pers yang mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan dari oknum perjabat tersebut sudah menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak berlaku untuk insan pers secara keseluruhan yang merasa martabat dan profesinya sudah tidak dihargai lagi.
“Pers adalah elemen yang sangat penting yang melakukan tugas fungsi control bagi pemerintah serta pembawa informasi yang sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan, kalau masih dilakukan perbuatan tidak menyenangkan apa lagi dari pejabat otomatis pers sudah tidak ada ada harga diri lagi dihadapan publik,” tutur politisi dari PKPI ini. Untuk itulah selaku anggota Komisi A DPRD Bitung telah menyampaikan pelaksanaan Rapat dengar pendapat mengenai masalah perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum pejabat kepada insan pers untuk dilaksanakan. “Saya sudah sampaikan alasan dan pertimbangan untuk melaksanakan rapat dengar pendapat tersebut,” tandasnya.
Sementara itu Wilson Wonte terus menerus ‘berteriak’n kalau masalah ini belum selesai meski telah dilakukan upaya damai antara Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Octaf Kandoli dan Ferry Bolung wartawan Radio Gita Lestari Bitung. “Memang masalah ini sudah diatur damai antara kedua belah pihak namun, yang masih belum bias kami terima selaku insan pers apa yang dilakukan oknum pejabat tersebut tidak menunjukan sikap sebagai seorang pejabat public,” tegas Wonte. Untuk itulah dirinya selaku insan pers yang sudah 17 tahun mengabdikan diri dibidang jurnalistik mendesak dan meminta agar masalah ini bias dibawa ke ranah rapat dengar pendapat dengan DPRD kota Bitung. “Saya sudah melayangkan surat kepada Komisi A DPRD, dan telah dijadwalakan beberapa waktu lalu nanum ditunda pelaksanaannya,” tambahnya.
Menurutnya pertimbangan mengapa masalah ini harus dibawah ke ranah rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Bitung karena pemerintah kota Bitung hanya memberikan tuguran secara lisan kepada oknum pejabat yang bersangkutan. “Kalau mau ikut keinginan kami jujur, kami tidak suka dengan prilaku dan perbuatan oknum pejabat tersebut jadi kami ingin dia diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala dinas,” tegasnya.
Terpisah Ketua Komisi A DPRD kota Bitung Victro Tatanude telah melakukan disposisi surat yang dilayangkan insan pers guna melaksanakan rapat dengar pendapat mengenai masalah dengan oknum pejabat yang melakukan perbuatan tak menyenangkan kepada insan pers. “Ya, suratnya saya sudah tanda tangan dan rencananya rapat dengar pendapat akan dilaksanakan pada Jumat (15/2) pukul 13./00 wita ruang rapat paripurna DPRD Bitung,” tandas Tatanude.(ndo)
COMMENTS