![]() |
Wakil Wali Kota Manado Harley Mangindaan saat memberikan arahan |
Antara lain dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak BPHTB, dan pajak penerangan jalan.
‘’Peningkatan penerimaan pajak akan berdampak pada peningkatan kemampuan pembiayaan pembangunan,‘’ujar Wakil Wali Kota Manado.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Kota Manado menguraikan langkah-langkah yang akan dilakukan guna meningkatkan penerimaan pajak ke Wakil Wali Kota.
Salah satunya Pemko Manado akan mengadakan penjajakan untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri guna memberikan efek jera pada wajib pajak yang sengaja menunggak pembayaran pajak.
Selain itu, apabila ada wajib pajak yang menunggak akan dikenakan denda.
‘’Bila ada tunggakan pajak, harus dibayar paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya, jika lewat akan dikenakan denda 2% dari jumlah pajak yang terhutang,‘’tukas Kadis Pendapatan Daerah.
Demikian dilaporkan: Nikson Katiandagho
COMMENTS