FOKUSMANADO.COM / Ilustrasi Terminal |
Menurut kadis perhubungan Rahel Rotinsulu, SSTP di dampingi kepala seksi penindakan dan pengawasan Robert Koraag, S.Sos bahwa penertiban kendaraan angkutan tanpa ijin ( ilegal ) akan dilakukan setiap hari di lima titik yang telah di bangun.
"Untuk itu kami berharap kepada masyarakat untuk menggunakan kendaraan angkutan umum sebagaimana Undang - undang nomor 22 tahun 2012 tentang lalulintas angkutan jalan, angkutan umum tersebut tersedia di terminal induk Tangkoko sehingga masyarakat dapat mengfungsikan terminal Tangkoko sebagaimana mestinya sebagai tempat naik dan turun penumpang,"jelas Rotinsulu.
Kemudian ia meminta pula agar sopir AKDP dapat memperbaiki pelayanan dan kenyamanan penumpang dan akan melakukan penertiban pula untuk kendaraan umum yang tidak laik jalan demi keselamatan pula para penumpang.(ndo)
COMMENTS