FOKUSMANADO.COM / Saat Rapat sosialisasi aturan SPPD |
Sekda, Ir. MHF. Sendoh dalam pengarahannya mengatakan agar kepala Dinas atau staf yang melakukan perjanan dinas harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Hal lain yang disampaikan oleh Sekda adalah masalah kebersihan dan disiplin administrasi.
"Tunjuk orang (staf) yang tepat untuk melaksanakan tugas, sehingga tidak ada tugas yang tertunda, atau tidak diselesaikan berdasarkan target waktu yang ditentukan,"kata Epi, sapaan akrab Sekda.
Sementara itu, Asisten Administrasi, Dra. Henny Giroth mengatakan, agar para kepala SKPD mendukung program Walikota, Brenti Jo Melanggar Aturan.
"Ikut peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pasti kita aman,"tutur Dra. Henny Giroth.
Ditempat yang sama, Drs. Panjaitan dalam materi sosialisasi yang menyampaikan, perjalanan dinas dilakukan dalam rangka: a) pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan: B) mengikuti rapat, seminar, c) menghadiri panggilan aparat penegak hukum, d) menempuh ujian dinas, e) menghadap Majelis Penguji Kesehatan.
"Perjalanan dinas jabatan di dalam kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam dengan menerbitkan SPPD diberikan perjalanan dinas jabatan sebesar Rp 55.000,- per hari,"jelas kepala BPK-BMD, Drs. Manarsar Panjaitan.
Sosialisasi Perwako didasarkan pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2013 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2013.(nikson)
COMMENTS