JAKARTA, FOKUSMANADO.COM - Ahli hukum Universitas Indonesia (UI), Margarito Kamis mengungkapkan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa "menekan" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, sebagai tersangka.
"Dalam pidatonya Jumat 8 Februari 2013 yang lalu, bukan bisa diartikan, tapi memang harus diartikan itu tekanan pada KPK," tegas Margarito kepada wartawan di Galeri Cafe, TIM Jl.Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (10/02/13) lalu.
Lebih lanjut Margarito berharap agar KPK tidak menetapkan seseorang menjadi tersangka sebuah kasus karena skema politik. Menurutnya KPK ialah lembaga yang dibuat untuk menegakkan hukum tanpa ada gangguan-gangguan dari partai politik.
"Sekarang kalau KPK tersangkakan siapa pun, termasuk Anas, karena pesanan politik atau tekanan politik bahkan dari presiden sekalipun, harus diabaikan karena itu merusak KPK," katanta.
Margarito juga menyayangkan sikap seorang presiden yang seolah-olah mendiskreditkan lembaga hukum ini. Dirinya yakin betul, lembaga yang diketuai Abraham Samad ini juga tidak pandang bulu dalam penetapan status tersangka.
"Kalau kita baca performa KPK, bayangkan seorang jenderal polisi bisa jadi tersangka, besan SBY juga. KPK meyakini bahwa bukti yang cukup bisa dijadikan pijakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," tandasnya.(tnc)
"Dalam pidatonya Jumat 8 Februari 2013 yang lalu, bukan bisa diartikan, tapi memang harus diartikan itu tekanan pada KPK," tegas Margarito kepada wartawan di Galeri Cafe, TIM Jl.Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (10/02/13) lalu.
Lebih lanjut Margarito berharap agar KPK tidak menetapkan seseorang menjadi tersangka sebuah kasus karena skema politik. Menurutnya KPK ialah lembaga yang dibuat untuk menegakkan hukum tanpa ada gangguan-gangguan dari partai politik.
"Sekarang kalau KPK tersangkakan siapa pun, termasuk Anas, karena pesanan politik atau tekanan politik bahkan dari presiden sekalipun, harus diabaikan karena itu merusak KPK," katanta.
Margarito juga menyayangkan sikap seorang presiden yang seolah-olah mendiskreditkan lembaga hukum ini. Dirinya yakin betul, lembaga yang diketuai Abraham Samad ini juga tidak pandang bulu dalam penetapan status tersangka.
"Kalau kita baca performa KPK, bayangkan seorang jenderal polisi bisa jadi tersangka, besan SBY juga. KPK meyakini bahwa bukti yang cukup bisa dijadikan pijakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," tandasnya.(tnc)
COMMENTS