FOKUSMANADO.COM / Siswa Mokodongan Sekprov Sulut saat menjelaskna Soal Anggaran kepada Kepala SKPD |
Dalam rapat tersebut nampak hadir seluruh Kepala Biro yang berada di lingkungan Setdaprov seperti Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr. Noudy Tendean, Kepala Biro Perlengkapan Femmy Suluh, M.Si, Kepala Biro Organisasi Lynda Watania M.Si, dan Kepala Biro Umum R. Roring, beserta seluruh Pejabat Eselon III dan para PPTK di lingkup biro masing-masing.
Mokodongan dalam rapat tersebut mengatakan, pelaksanaan rapat koordinasi dan evaluasi ini merupakan bentuk pengendalian yang dilaksanakan oleh pimpinan daerah dan juga merupakan rangkaian dari kegiatan monitoring yang telah dilaksanakan sebelumnya, yang antara lain dimaksudkan untuk mengarahkan proses pelaksanaan suatu kegiatan kepada aturan yang sebenarnya.
‘’Mendeteksi masalah dan memperkecil resiko kegagalan untuk mencapai efektifitas dan efisiensi kegiatan, mengukur konsistensi antar kebijakan dan pelaksanaan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan sumber daya dan keuangan publik, dan yang utama terwujudnya penilaian kinerja. Dirasa sangat perlu untuk terus melaksanakan pembinaan anggaran. Sekali lagi saya tekankan jangan ada SKPD yang menyalahi penggunaan anggaran, semua harus normatif,’’ tegas Mokodongan mantap.
Lanjutnya, sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, berbagai aspek dalam ranah perencanaan dan penganggaran mengalami perubahan yang mendasar dan cukup signifikan. Banyak hal-hal baru yang diatur dan diamanatkan oleh Undang-undang ini. Satu hal baru yang sangat penting adalah diperkenalkannya sebuah pendekatan baru dan semangat untuk mengimplementasikannya dalam sistem perencanaan dan penganggaran, yakni Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting), Penganggaran Terpadu (Unified Budget), dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework).
‘’Hal mendasar yang perlu menjadi perhatian dari semua pihak terkait anggaran yakni sebagaimana amanah undang-undang mengenai penganggaran berbasis kinerja. ‘’Pengganggaran ini merupakan sebuah pendekatan dalam sistem penganggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut,’’ jelasnya.
Ia juga menambahkan, ciri utama penganggaran berbasis kinerja adalah anggaran yang disusun dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan (input), keluaran (output), dan hasil yang diharapkan (outcomes) sehingga dapat memberikan informasi tentang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan setiap kegiatan.
‘’Hal-hal ini mutlak diperhatikan. Karena sebagaimana yang dikhawatirkan Bapak Gubernur jangan sampai ada Kepala SKPD yang coba bermain dengan anggaran dengan cara berkoalisi dengan Bendahara SKPD, hal itu juga yang kami khawatirkan karena ternyata gelagat ke situ mulai tercium ada,’’ tukas Mokodongan seraya meningatkan, semua pihak yang terlibat dalam proses anggaran untuk bisa consist dan benar-benar berada pada aturan yang ada.(Alex)
COMMENTS