FOKUSMANADO.COM / Kantor Gubernur Sulut |
Hal ini menyusul terjadinya pembakaran foto Gubernur Sulut oleh sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Komite Rakyat untuk Provinsi Bolmong Raya, pada aksi unjuk rasa beberapa hari lalu.
‘’Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang. Tindakan pembakaran foto pejabat negara, sesuai Pasal 134 Kitab UU Hukum Pidana masuk dalam kategori penghinaan terhadap pejabat negara. Oknum yang melakukan tindakan ini bisa dikenakan sangsi hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak hanya itu, sesuai aturan ini, pihak yang terbukti menjadi otak atau dalang juga terancam sanksi pidana,‘’ tegas Doktor Cum Laud Universitas Gajah Mada Yogyakarta ini.
Lanjutnya, secara arif dan bijaksana Tendean menilai, proses pembakaran foto Gubernur yang dilakukan oleh massa tersebut tidak substansif jika dikaitkan dengan fakta sebenarnya terkait proses pemekaran provinsi Bolmong Raya.
‘’Sama sekali tidak benar tuduhan yang mengatakan bahwa bapak Gubernur Sarundajang menghambat proses pemekaran BMR. Justru sejak awal, beliau dengan tegas telah mengaungkan, idealnya Sulut bisa pecah menjadi 3 Provinsi, salah satunya provinsi Bolmong Raya,‘’ terang Tendean yang didampingi Kabag Pemerintahan Lucky Taju M.Si, Kabag Humas Jackson F. Ruaw M.Si, Kabag Kemasyarakatan Hendrik Tendean M.Si, dan Kasubag Pengumpulan dan Penjaringan Informasi Vanda B. Jocom M.Si.
Mantan Direktur IPDN Manado ini menjelaskan, bukti lain yang membantah bahwa Pemprov khususnya Gubernur Sulut menghambat proses pemekran yakni dengan dialokasikannya anggaran sebesar Rp 690 juta dalam DPA Biro Pemerintahan dan Humas khusus menangani penyelesaian tapal batas. Dengan pengalokasian dana sebesar itu, Gubernur SHS berharap agar masalah penyelesaian tapal Batas khususnya Boltim-Mitra dapat terselesaikan secepatnya. Dengan selesainya masalah batas otomatis proses pemekaran BMR akan lebih mulus.
‘’Tidak bisa ada pemekaran wilayah kalau masih ada masalah batas yang belum diselesaikan. Gubernur sejak tahun lalu langsung memerintah untuk mengalokasikan anggaran pada tahun ini khusus memuluskan masalah tapal batas yang berhubungan dengan wilayah Bolaang Mongondow. Semua ini dimaksudkan beliau agar proses pemekaran bisa berjalan mulus dan lancar,‘’ tutur Tendean.
Ia juga mengutarahkan, sampai saat ini, terkait masalah pemekaran BMR, Pemprov Sulut telah melakukan kajian, dan hasil kajian tersebut sejak pecan lalu telah disampaikan ke Panitia Pemekaran BMR untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
‘’Berdasarkan hasil kajian, Panitia pemekaran masih harus melengkapi beberapa berkas, dan hal ini sudah disampaikan secara tertulis bahkan terus diingatkan secara lisan oleh pejabat teknis. Bahkan Ketua Presidium Pemekaran BMR ketika dihubungi langsung berjanji akan secepatnya melengkapi berkas dimaksud. Dalam artian Pemprov tinggal menunggu kelengkapan berkas tersebut,’’ paparnya.
Terkait dengan fakta tersebut, Tendean mengaku sangat menyesalkan tindakan pembakaran foto tersebut. Selain itu, Tendean juga mengharapkan agar pihak terkait masalah pemekaran dalam hal ini Panitia Pemekaran BMR dapat secara arif memberikan pemahaman dan penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat terkait fakta sebenarnya tentang proses pemekaran BMR.
‘’Gubernur sejak awal sudah komit bahwa pemekaran BMR itu harus tuntas. Dan dalam hal ini Pemprov tidak pernah menghambat apalagi menghalangi pemekaran BMR. Tapi semua harus berproses sesuai aturan. Malahan kalau mau dirunut, keterlambatan saat ini dikarenakan kelengkapan berkas yang kami mintakan ke panitia pemekaran BMR belum ada,’’pungkasnya.(Alex)
COMMENTS