Arthur Kotambunan: Jika Ingin Pindah Parpol, Caleg Wajib Miliki Ijin Parpol Asal

Drs Arthur Kotambunan Bsc  
MANADO, FOKUSMANADO.COM - Terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 7 Tahun 2013, membuat keinginan para politisi yang ingin pindah partai terhenti. Pasalnya, aturan tersebut menyebutkan bahwa jika politisi yang ingin menjadi Caleg dengan mengendarai partai lain, maka yang bersangkutan harus memiliki rekomendasi dari partai asal.

Menurut Wakil Ketua DPRD Sulut, Drs Arthur Kotambunan Bsc, peraturan KPU itu, sangat jelas membatasi ruang gerak dari para politisi yang berkeinginan untuk pindah partai lain.

“Ini memang aturan KPU terbaru. Termasuk kader PDS yang masih ingin mencalonkan diri sebagai caleg wajib miliki ijin dan rekomendasi dari parpol asal. Jadi, kalau saya ingin mencalonkan diri lagi dari partai politik lain, wajib miliki ijin dari PDS, begitu juga kader lainnya dan saya pikir berlaku bagi seluruh partai politik. Kalau tidak ada rekomendasi, KPU akan coret dari Daftar Calon Sementara (DCS),” jelas Kotambunan.

Ia menambahkan, PDS mempersilahkan bagi kader-kadernya untuk memilih partai politik lain dan PDS tidak akan mempermasalahkan hal tersebut sepanjang kader dan anggota DPRD melunasi iuran partai.
Komisioner KPU, Rivay Poli membenarkan hal tersebut.

“Iya, itu peraturan KPU terbaru. Kalau tidak ada rekomendasi dari parpol asal akan dicoret dari DCS. Contoh, politisi PDS yang ingin mencalonkan diri kembali melalui parpol lain, wajib ada rekomendasi dari PDS,” ujar Poli.

Meski begitu, Poli mengaku politisi tersebut bisa lolos dalam DCS jika sudah mengundurkan diri dari partai politik asal.

“Kalau memang ada surat pengunduran diri, itu tak masalah, yang pasti, jika sudah mundur maka tergantung parpol tersebut apakah akan memproses PAW atau bagaimana,” tandasnya.

Editor: Ferlyando Sandala

COMMENTS

Name

advetorial,73,artikel,3,balap,18,basket,4,berita utama,141,berita-utama,1239,beritautama,77,bitung,318,bolaang-mongondow,86,bolaang-mongondow-selatan,17,bolaang-mongondow-timur,50,bolaang-mongondow-utara,30,budaya,7,bulutangkis,35,Dunia Militer,4,ekonomi-bisnis,309,entertainment,203,gallery,47,gaya-hidup,45,Headline,23,hukum-kriminal,420,internasional,152,kesehatan,45,kotamobagu,60,manado,931,merciful-bisnis,4,minahasa,120,Minahasa selatan,22,minahasa-selatan,189,minahasa-tenggara,32,minahasa-utara,63,Minsel,40,nasional,633,Nusa Utara,5,olahraga,347,Opini,1,pariwisata,72,pemerintahan-politik,1381,pendidikan,97,religius,120,sangihe,44,sepakbola,207,sitaro,25,sulut,125,talaud,19,tekno,12,tenis,4,tinju,6,tomohon,100,tutorial-web,18,video,22,
ltr
item
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi: Arthur Kotambunan: Jika Ingin Pindah Parpol, Caleg Wajib Miliki Ijin Parpol Asal
Arthur Kotambunan: Jika Ingin Pindah Parpol, Caleg Wajib Miliki Ijin Parpol Asal
http://3.bp.blogspot.com/-sSDFJjWyA3c/UUm6PURulAI/AAAAAAAAAzg/bbA9u4VDdJQ/s1600/Drs.+Arthur+Kotambunan,+BSc+(2).jpg
http://3.bp.blogspot.com/-sSDFJjWyA3c/UUm6PURulAI/AAAAAAAAAzg/bbA9u4VDdJQ/s72-c/Drs.+Arthur+Kotambunan,+BSc+(2).jpg
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi
http://www.fokusmanado.com/2013/03/arthur-kotambunan-jika-ingin-pindah.html
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/2013/03/arthur-kotambunan-jika-ingin-pindah.html
true
2964614751945099129
UTF-8
Tidak ada sambungan Tidak ditemukan tulisan apa pun LIHAT SEMUA Selengkapnya Balasan Cancel reply Delete PENULIS Home HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH SEMUA POS Tidak ditemukan pos apa pun dengan permintaan Anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy