Drs Arthur Kotambunan Bsc |
Menurut Wakil Ketua DPRD Sulut, Drs Arthur Kotambunan Bsc, peraturan KPU itu, sangat jelas membatasi ruang gerak dari para politisi yang berkeinginan untuk pindah partai lain.
“Ini memang aturan KPU terbaru. Termasuk kader PDS yang masih ingin mencalonkan diri sebagai caleg wajib miliki ijin dan rekomendasi dari parpol asal. Jadi, kalau saya ingin mencalonkan diri lagi dari partai politik lain, wajib miliki ijin dari PDS, begitu juga kader lainnya dan saya pikir berlaku bagi seluruh partai politik. Kalau tidak ada rekomendasi, KPU akan coret dari Daftar Calon Sementara (DCS),” jelas Kotambunan.
Ia menambahkan, PDS mempersilahkan bagi kader-kadernya untuk memilih partai politik lain dan PDS tidak akan mempermasalahkan hal tersebut sepanjang kader dan anggota DPRD melunasi iuran partai.
Komisioner KPU, Rivay Poli membenarkan hal tersebut.
“Iya, itu peraturan KPU terbaru. Kalau tidak ada rekomendasi dari parpol asal akan dicoret dari DCS. Contoh, politisi PDS yang ingin mencalonkan diri kembali melalui parpol lain, wajib ada rekomendasi dari PDS,” ujar Poli.
Meski begitu, Poli mengaku politisi tersebut bisa lolos dalam DCS jika sudah mengundurkan diri dari partai politik asal.
“Kalau memang ada surat pengunduran diri, itu tak masalah, yang pasti, jika sudah mundur maka tergantung parpol tersebut apakah akan memproses PAW atau bagaimana,” tandasnya.
Editor: Ferlyando Sandala
COMMENTS