Julia Perez dan Dewi Perssik |
"Kami menyatakan kasasi pada Senin (5/7) kemarin karena menilai adanya ketidakadilan dalam kasus yang melibatkan dua artis itu," kata pelaksana harian Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi saat dihubungi C&R Digital, dikutip Fokusmanado.com, Kamis (7/3) Kemarin.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah naik banding dan mendapat salinan putusan dari Pengadilan Tinggi pada 25 Februari 2013. "Putusan banding sudah datang. Isinya, menguatkan putusan pengadilan Negeri. Karena itu dirasa belum adil, maka JPU (Jaksa Penuntut Umum) melakukan kasasi," tuturnya.
Kardi berharap masyarakat tak menaruh curiga terhadap Kejaksaan lantaran baru mengajukan kasasi untuk perkara Dewi Perssik. "Kami hanya ingin meluruskan kalau ada kesalahpahaman kenapa Depe tidak ikut ditahan juga? Karena putusan dari Pengadilan Tinggi baru keluar dan kami langsung ajukan kasasi mengingat untuk mengajukan kasasi diberikan tenggang waktu 14 hari setelah putusan itu keluar," katanya.
Kardi lebih lanjut mengatakan, tidak mengetahui kapan hasil keputusan dari MA terkait kasasi yang diajukan JPU atas perkara Dewi Perssik. "Kami sih maunya secepatnya. Tapi itu kan hak MA," tukasnya.
Sejauh ini, Dewi Perssik belum bisa dihubungi keterangan terkait kasasi yang diajukan JPU.
Sekadar mengingatkan, Depe dan Jupe sama-sama masuk meja hijau dalam kasus baku hantam saat memerankan film Arwah Goyang Kerawang pada 2011. Kala itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman tiga bulan penjara dan masa percobaan enam bulan untuk Jupe. Sementara Depe lebih ringan karena hanya divonis dua bulan penjara dan empat bulan masa percobaan.
Demikian dilaporkan: Tim Redaksi
COMMENTS