![]() |
Fredy Ratumbanua |
"Namun kegiatan/program ini menjadi bagian dari komitmen untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi penanam modal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,"tegasnya.
Lanjutnya, sesungguhnya komitmen ini telah ditegaskan kembali dalam UU no. 40 thn 2007 tentang perseroan terbatas mengenai kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan.
"Kegiatan CSR juga sebenarnnya bisa mengasah kepekaan dan peran serta karyawan persero sendiri untuk memahami dan melakukan tindakan nyata untuk membantu mengatasi permasalahan - permasalahan lingkungan dan sosial masyarakat,"tandasnya.
Editor: Noberd Losa