DPRD Sulut |
DPRD Sulut, FOKUSMANADO.COM - Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 62 memuat tentang tugas Badan Anggaran yakni:
a. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok - pokok pikiran DPRD kepada Gubernur dalam mempersiapkan RAPBD paling lambat lima bulan sebelum ditetapkannya APBD.
b. Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan plafon Anggaran Sementara.
c. Memberikan saran dan pendapat kepada Gubernur dalam mempersiapkan Randaperda tentang perubahan APBD dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
d. Melakukan penyempurnaan Ranperda tentang APBD dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri bersama tim anggaran Pemerintah Daerah.
e. Melakukan pembahasan bersamaTim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Gubernur.
f. Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan Anggaran Belanja DPRD.
g. Khusus dalam pembahasan Ranperda APBD, maka hasil rapat kerja Komisi - komisi dengan mitra kerja disinkronisasikan dalam Rapat Banggar bersama Pimpinan Komisi - komisi serta hasil rumusan dilaporkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II oleh yang mewakili Pimpinan Komisi - komisi.
h. Mengikuti pelatihan dan pendalaman tugas Banggar dan.
i. Menyampaikan laporan kinerja Banggar dalam rapat Paripurna DPRD pada setiap akhir Masa Persidangan I, II dan III.
Editor: Ferlyando Sandala
COMMENTS