Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Susno Duadji |
Menurut Andi, dia datang ke Kejari Jaksel mewakili kliennya, untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung. "Saya datang ke sini untuk melaksanakan putusan MA. MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh pihak kejaksaan dan klien saya. Itu artinya klien saya tinggal membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500 saja," kata Fredric, Senin (25/3) Kemarin, seperti dilansir Kompas.com.
Namun bukannya diterima, pihak kejaksaan justru menganggap putusan MA yang dibawa salah. "Katanya putusan itu ditolak dan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," ujarnya.
Mendapati penolakan tersebut, Andi mengaku tidak terima dengan sikap jaksa tersebut. "Katanya ada yang memerintah, tapi saat saya tanya dia tidak mau ngaku siapa yang memerintahkan," katanya.
Sementara itu, Amir Yanto mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan pengusiran terhadap kuasa hukum Susno Duadji lantaran bersikap tidak sopan. "Mereka marah-marah dan mengucapkan sesuatu yang tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga nunjuk-nunjuk ke arah wajah saya. Apakah itu pantas? Kebetulan saja ada Pak Kasubagbin yang langsung memanggil pihak keamanan untuk mengusir mereka," katanya.
Saat ditanya mengenai putusan MA yang menolak permohonan kasasi kejaksaan dan terdakwa, Amir membenarkan hal tersebut. "Menurut saya, jika memang putusan MA menolak kasasi itu, maka yang berlaku adalah putusan dari pengadilan tinggi," tandasnya.
Editor: Ferlyando Sandala
COMMENTS