Trotoar jadi lahan parkir gratis |
Dimana setiap kendaraan yang akan masuk dikawasan itu harus wajib membayar biaya retribusi sebagai mana yang telah ditetapkan jumlahnya oleh pihak pengelolah kawasan sesuai dengan jenis kendaraan seperti mobil dan motor.
Selain itu juga setiap kendaraan yang melintasi pada pos-pos masuk yang ada diperbagai lokasi kawasan itu, semuanya menggunakan fasilitas palang sebagai alat penghalang serta kamera CCTV yang merupakan salah satu media rekaman dan monitor untuk membuktikan kendaraan pada saat masuk dikawasan ini. Pemberlakuan retribusi biaya masuk tersebut sempat kurang disukai oleh sebagian kalangan orang yang memiliki kendaraan pribadi, dalam hal ini sering masuk tanpa membayar retribusi, dikarenakan kebiasaan sebelumnya masuk tanpa harus membayar biaya retribusi kini harus wajib untuk membayarnya.
” Saya merasa berat setiap masuk harus membayar Rp 2000/sekali masuk, pada hal dulu saya bisa masuk tanpa harus membayar.” Ulas marky salompesi yang berprofesi sebagai salah satu karyawan toko yang berada di dalam area kawasan mega mas tersebut.
Akan tetapi pemberlakuan tarif masuk rupanya masih bisa dikatakan belum terealisasi dengan baik oleh pihak pengelolah kawasan mega mas, hal ini bisa dibuktikan dengan banyaknya kendaran berjenis motor terlihat sangat banyak berjejeran untuk memakirkan kendaraan mereka yang masih bisa dikatakan kawasan yang tapi berada diluar tepatnya diatas trotoar untuk pejalan kaki, dimana pemandangan tersebut bisa kita jumpai setiap harinya didepan bank Mega & bank Ekonomi.
sebenarnya hal demikian itu sudah melanggar aturan lalu lintas untuk parkir diatas trotoar,sehingga bisa jadi kalau tidak ada peneguran dari pihak security kawasan serta aparat kepolisian maka sepanjang trotoar kawasan mega mas akan jadi lahan parkir gratis atau bisa dimanfaatkan oleh lain sebagai lahan parkir miliknya sendiri.
Reporter: Lukman Hj
COMMENTS