![]() |
Saat Baleg DPRD Sulut rapat dengan Insan Pers |
Dalam sosialisasi kali ini Ketua Badan Legislasi, DR. J.Victor Mailangkay, SH, MH menghadirkan juga para kelompok pakar yang membantu Badan Legislasi dalam menyusun Naskah Akademik Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Kelompok Pakar yang terdiri dari Prof.Piet Moniaga, SH, DR. Ferry Liando, S.IP, M.Si, dan Hendra Zachawerus,SH secara bergantian memaparkan Ranperda Inisiatif yang sedang dibahas bersama Badan Legislasi DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun Ranperda yang disosialisasikan adalah Ranperda Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2000 tentang Penanggulangan Mabuk akibat meminum minuman keras berlebihan di Provinsi Sulawesi Utara. Dalam Ranperda ini.
Menurut Hendra Zachawerus, SH, merupakan langkah preventif yang diambil oleh DPRD Provinsi SUlawesi Utara untuk lebih mengatur secara jelas terkait peredaran minuman keras di Sulawesi Utara yang sudah banyak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kasus-kasus seperti kecelakaan lalu lintas, KDRT, pertikaian antar kelompok masyarakat, pada umumnya dipicu oleh minuman keras yang telah diteguk secara berlebihan, oleh karena itu dalam Ranperda ini akan diatur secara jelas tentang peredaran minuman keras beserta pengkomsumsiannya agar tidak menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ditambahkannya, selama ini mungkin yang sering dilakukan terkait peredaran minuman keras adalah langkah represif, yakni penindakan oleh pihak berwajib terhadap orang yang telah mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan. Sementara itu Prof. Piet Moniaga, SH mengatakan bahwa sebenarnya regulasi terkait minuman keras ini sudah dibuat sebelumnya, yakni Perda Nomor 18 Tahun 2000, namun Perda tersebut hanya menjadi semacam sleeping regulation karena tidak memberikan kontribusi apa-apa dalam menekan angka kriminalitas akibat minuman keras.
Dalam pelaksanaannya Peraturan Daerah ini juga akan mendorong keterlibatan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara untuk membantu para petani aren agar boleh mengalihkan pengolahan aren dari sekedar menghasilkan minuman beralkohol tinggi (Cap Tikus) kepada pengolahan lainnya yang bernilai ekonomis tinggi, tentunya dengan cara mengajak investor untuk terlibat langsung baik dalam pengolahan maupun pemasarannya.
DR. Ferry Liando, S.IP, M.SI juga menambahkan, dalam regulasi ini nantinya akan tetap melindungi para petani aren yang menggantungkan mata pencahariannya pada hasil pengolahan aren agar tidak dirugikan setelah Ranperda ini ditetapkan. Ketua Baleg, DR. J. Victor Mailangkay, SH, MH menutup sosialisasi ini dengan mengatakan bahwa Ranperda Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2000 ini merupakan bagian dari Program Legislasi Daerah tahun 2013.
Editor: Ferlyando Sandala
COMMENTS