![]() |
Lokasi Tambang Sangihe |
Ia mengatakan , Peti umumnya di kelola masyarakat yang memiliki tanah di lokasi tersebut. masyarakat yang tidak memiliki lahan di sana tak punya hak mengelolah, sehingga tidak pernah terjadi kriminalisasi terkait masalah peti.
"Di Sangihe baru satu lokasi tambang yang mengantongi izin yakni tambang lokasi emas sangihe. Yang mempunyai kontrak 30 tahun, luas daerah pertambangan 42 hektar,"ujarnya, Kamis (25/4) pagi.
Lanjutnya, lokasi tersebut meliputi kecamatan Tabukan tengah, Tabukan selatan, Tabukan selatan tangah, Tabukan selatan tenggara dan manganitu selatan.
"Tambang ini sempat nonaktif pada 1997, nanti pada 2009 sampai sekarang aktif lagi dan telah memasuki tahap konservasi di kampung binebas dan bowone, yang mempunyai kandungan emas mencapai 1,2 juta ton,"tuturnya.
Ia mengakui, dampak kerusakan lingkungan akibat PETI sangat besar. Sungai menjadi keruh dan terjadi pencemaran biota laut.
"Kita terus melakukan imbauan pada masyarakat untuk menghentikan pengoperasian PETI,"tandasnya.
Di sisi lain, kepala BPBD Ir Reintje Tamboto menuturkan, tanpa di sadari masyarakat dampak tambang liar di kampung laine dan lapango menyebabkan dua lokasi ini sering terjadi banjir bandang.
“Termasuk banjir bandang yang menenggelamkan puluhan rumah dan beberapa rumah hanyut di kampung laine dan lapango juli 2012 lalu,"jelasnya.
Sementara itu, LSM pemerhati lingkungan, R Lawerisa mengatakan, PETI seperti bom waktu bencana yang akan terjadi di kemudian hari dan tinggal menunggu waktu.
"Ini jangan di biarkan terus kalau tidak PETI ini semakin banyak dan sulit untuk di hentikan,"pungkasnya.
Reporter: Viktorius Kundiman
Editor: Ferlyando Sandala