![]() |
ilustrasi PNS Bolos |
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan diklat (BKDD) Bolmut,Drs. Hi. Jusuf Lakoro melalui Sekretarisnya M.Askali,S.Pd,M.Si, Jumat (26//04),pecan lalu, mengatakan bahwa untuk memenuhi tuntutan pelayanan terhadap masyarakat yang diembannya, sudah seharusnya PNS memberikan bukti
pelayanan yang prima, dan bukan lagi untuk dilayani.
Buruknya kinerja oknum aparat pemda seperti kerap bolos dan mangkir dari tugas, pada jam kerja banyak berkeliaran di Jalan-jalan ataupun di pasar, itu menjadi pandangan negatif oleh masyarakat. “Tuntutan terhadap tugas abdi negara itu harus dipahami, sehingga mereka tidak hanya ribut saat penerimaan PNS,” ujarnya.
Salah satu penyebab PNS tidak disiplin, karena lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi dari pimpinan di masing-masing SKPD terhadap oknum yang kerap bolos dan mangkir kerja. Dampaknya pelanggaran meluas, masalah disiplin seolah menjadi hal yang biasa di lingkungan
pemerintah.
Askali menjelaskan, pihaknya akan terus memantau dan menunggu laporan-laporan dari instansi terkait baik tentang tidak disiplinnya PNS ataupun terlibatnya oknum PNS terhadap Politik Praktis.
“Kami akan terus memantau dan menunggu laporan dari instansi terkait kepada kita, ataupun pihak BKD yang dapati itu, dan sekarang ini sedang berproses. Baik itu tidak disiplinnya PNS, pelanggaran di pilkada, ataupun pelanggaran internal berupa kawin tanpa izin.” Ungkapnya. Ditambahkannya, saat ini Bidang perencanaan dan disiplin tetap jalan.
“Bidang Perencanaan dan disiplin dalam hal ini instansi yang menangani secara teknis pelaksanaan disiplin PNS tetap jalan tetap proses baik itu pelanggaran tentang PP 53 tahun 2010 ataupun regulasi-regulasi lain yang berkenaan dengan disiplin PNS.” Tegasnya.
Saat di singgung mengenai jumlah pelanggaran yang di laporkan, Askali juga mengatakan ada beberapa kasus yang masuk dan ditindak lanjuti.
“itu temporer, jadi kita melihat ada beberapa kasus yang masuk di tindak lanjuti termasuk di berikan pertama teguran lisan, tertulis ataupun ada hukuman-hukuman disiplin sesuai PP itu. Saat ini menurutnya sudah ada kasus yang di ajukan ke BKN “saat ini ada 8 Oknum PNS yang kasusnya sudah di ajukan ke BKN” Ia menghimbau PNS di lingkungan Pemda Bolmut agar supaya mentaati Aturan yang sudah ditetapkan.
“Mari kita sama-sama mentaati Koridor Peraturan yang sudah di tetapkan pemerintah terutama PP 53 karena itu prodak pembangunan Undang-Undang (UU) kepegawaian. Apapun koonsekwensinya kita harus amankan.”Pungkasnya.
Reporter: Viktorius Kundiman
Editor: Ferlyando Sandala