DPR dan MPR RI |
"Syaratnya itu kan harus sehat jasmani dan rohani, karena KPU sejauh ini sangat keras soal aturan kita tidak mau ada masalah. Jadi saya mencari surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari dokter jiwa," kata Ketua Komisi II DPR yang akan kembali nyaleg lewat Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, Jumat (19/4) siang.
Agun sebenarnya berharap KPU melonggarkan persyaratan. Karena caleg di tingkat DPRD Provinsi dan kabupaten/kota akan sulit memenuhi persyaratan tersebut. "Di daerah itu kan sulit mencari dokter jiwa," katanya.
Syarat pencalegan harus segera dikumpulkan setiap caleg, bersamaan pendaftaran Daftar Caleg Sementara (DCS) ke KPU. Pendaftaran DCS ke KPU paling lambat tanggal 22 April.
"Golkar sedang finalisasi," tandasnya.
Sumber: Detik
Editor: Ferlyando Sandala