Drs Husni Mandiri MM Mantan Asisten II Setdakab Talaud |
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Majelis Hakim Armindo Pardede SH MAP, Novry Oroh SH, Verra Linda Lihawa SH MH, yang dibantu Panitera Pengganti Jenny Warouw SmH, seperti dilansir harianmetro.
Selain kurungan badan, terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan. Kendati begitu, dirinya tidak diwajibkan membayar uang pengganti, sebab kerugian negara sebesar Rp 2.415.231.649 (dua milyar empat ratus lima belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu enam ratus puluh sembilan rupiah), telah dibebankan ke dalam perkara yang menyeret mantan atasannya.
Pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini, didasari dari peran terdakwa, yang saat kasus terjadi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penanggulangan bencana di Kabupaten Kepulauan Talaud, tahun 2008 lalu. Kala itu, meski mengaku tidak menikmati uang yang dikorupsi, namun perbuatan terdakwa terbukti menyebabkan negara rugi.
Pasalnya, pengurusan berkas pencairan dana bagi kontraktor pelaksana proyek, tidak sesuai ketentuan. Dimana, meski pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi dan isi kontrak, serta tidak selesai, namun dana tetap dicairkan 100 persen.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rolly Manampiring SH, maupun terdakwa dan penasehat hukumnya, menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana isi dakwaan JPU, perbuatan korupsi dilakukan terdakwa sejak tanggal 21 Juli 2008, hingga Desember 2009 lalu. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan Handry Palar, Abson Maengga, Oscar Lindo, almarhum Wenny Palit, Djekmon Amisi, Totje Tagulihi, Kasenangan Lena, Corry Tumimbang, Donald Palar, Marietje Oleng Dirks, serta Wilson Tine.
Yang mana dalam pelaksanaannya, proyek berbandrol Rp 8,5 milyar itu, tidak dilakukan sesuai isi kontrak. Proyek itu sendiri merupakan penanggulangan bencana banjir bandang, dengan item pekerjaan meliputi pembangunan sejumlah jembatan, yakni jembatan di Sungai Mangutu, Sungai Sanguala, Sungai Taturian, Sungai Aingaran, Sungai Tule, Sungai Soro, Sungi Saroco, Sungai Kumbana, Sungai Tumino, Sungai Pengeran dan Sungai Lawano.
Editor: Ferlyando Sandala