Roy Tumiwa: Tidak Ngantor 46 Hari Setahun, PNS Terancam Dipecat

Roy Tumiwa 
MANADO - Guna memaksimalkan penegakan disiplin kerja di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Badan Kepegawaian Pemprov Sulut selaku instansi teknis kembali memberikan warning tegas kepada seluruh PNS untuk wajib menjunjung tinggi disiplin, tidak hanya terkait pada jam kerja, tapi juga definisi disiplin sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

‘’Disiplin merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan kepada sesuatu peraturan yang telah dibuat. Pegawai negeri wajib memiliki perasaan taat dan patuh terhadap aturan termasuk melakukan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab,’’ ujar Kepala BKD Sulut Roy Tumiwa M.Pd, Kamis (25/4) pagi.

Tumiwa menjelaskan, pada prinsipnya disiplin PNS merupakan tindakan manajemen untuk mendorong agar PNS dapat memenuhi berbagai ketentuan dan peraturan yang berlaku, di dalamnya mencakup tata tertib atau ketentuan-ketentuan, kepatuhan,  dan sanksi bagi yang melanggar.
‘’Dalam PP 53 tahun 2010 yang merupakan peraturan pengganti dari PP Nomor 8 Tahun 1974 sangat jelas mengatur tentang disiplin PNS. Aparatur negara yang mempunyai tugas pokok sebagai civil servant harus mampu menghapus image buruk masyarakat soal disiplin PNS,’’ ujar Tumiwa.

Secara teknis Tumiwa menjelaskan, dalam Pasal 8 PP 53 tahun 2010 dijelaskan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 5 sampai dengan 15 hari kerja tanpa alasan yang sah dikenai sanksi hukuman disiplin ringan dengan penjelasan untuk kealpaan 5 hari wajib diberikan teguran lisan, 6 sampai 10 hari teguran tertulis, 11 sampai 15 hari pernyataan tidak puas secara tertulis.

‘’Sedangkan PNS yang tidak masuk kerja selama 16 sampai 30 hari kerja tanpa alasan yang sah dikenai sanksi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat paling lama 1 tahun,’’ jelasnya sembari menambahkan bahwa untuk PNS yang tidak masuk kerja selama 31 sampai 45 hari kerja tanpa alasan yang sah dikenai sanksi hukuman disiplin berat yang terdiri dari penurunan pangkat paling lama 3 tahun, penurunan jabatan, pembebasan jabatan, sampai pada pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih.

Lanjut Tumiwa mengungkapkan, ada beberapa penegasan yang harus diperhatikan dalam PP 53 tahun 2010, seperti pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam dihitung secara komulatif satu tahun. Artinya, jika dalam 1 tahun setelah ditotalkan ada 46 hari atau lebih PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah maka terancam dikenakan disiplin berat sampai pada pemberhentian dengan atau tidak hormat. Selanjutnya untuk keterlambatan dihitung secara komulatif dan dikonversi 1 hari sama dengan 7,5 jam.

‘’Harus diingat, dalam PP 53 membenarkan jika pejabat yang berwenang menghukum (BKD) tidak menjatuhkan hukuman disiplin, maka PNS tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasan langsungnya,’’ terang kandidat doktor Unpan Bandung ini.

Tumiwa mengakui bahwa PP 53 ini sangat keras mengatur soal disiplin. Malah dalam penjelasan pasal 8 dikatakan bahwa Pejabat yg berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan apabila tidak menjatuhkan hukuman kepada PNS yg telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
‘’Sebagaimana amanah bapak Gubernur jangan sampai terkesan ada pembiaran. Hal ini harus diseriusi oleh para Kepala SKPD melalui pejabat teknis kepegawaian di masing-masing unit kerja, karena selama ini yang kami dapati ada sejumlah SKPD yang enggan memberikan sanksi disiplin kepada PNS, padahal berdasarkan laporan atau pengamatan rekan PNS lainnya yang bersangkutan bermasalah baik dalam kehadiran maupun tindakan menyalahi etika birokrasi,’’ tukas Tumiwa.

Reporter: Alex Terwin
Editor: Ferlyando Sandala
Name

advetorial,73,artikel,3,balap,18,basket,4,berita utama,141,berita-utama,1239,beritautama,77,bitung,318,bolaang-mongondow,86,bolaang-mongondow-selatan,17,bolaang-mongondow-timur,50,bolaang-mongondow-utara,30,budaya,7,bulutangkis,35,Dunia Militer,4,ekonomi-bisnis,309,entertainment,203,gallery,47,gaya-hidup,45,Headline,23,hukum-kriminal,420,internasional,152,kesehatan,45,kotamobagu,60,manado,931,merciful-bisnis,4,minahasa,120,Minahasa selatan,22,minahasa-selatan,189,minahasa-tenggara,32,minahasa-utara,63,Minsel,40,nasional,633,Nusa Utara,5,olahraga,347,Opini,1,pariwisata,72,pemerintahan-politik,1381,pendidikan,97,religius,120,sangihe,44,sepakbola,207,sitaro,25,sulut,125,talaud,19,tekno,12,tenis,4,tinju,6,tomohon,100,tutorial-web,18,video,22,
ltr
item
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi: Roy Tumiwa: Tidak Ngantor 46 Hari Setahun, PNS Terancam Dipecat
Roy Tumiwa: Tidak Ngantor 46 Hari Setahun, PNS Terancam Dipecat
http://1.bp.blogspot.com/-qlcq1n62fUc/UXh-LGpq1AI/AAAAAAAACbQ/gamVro8zCmg/s1600/994854859-roy-tumiwa-320x200.JPG
http://1.bp.blogspot.com/-qlcq1n62fUc/UXh-LGpq1AI/AAAAAAAACbQ/gamVro8zCmg/s72-c/994854859-roy-tumiwa-320x200.JPG
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi
http://www.fokusmanado.com/2013/04/roy-tumiwa-tidak-ngantor-46-hari.html
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/2013/04/roy-tumiwa-tidak-ngantor-46-hari.html
true
2964614751945099129
UTF-8
Tidak ada sambungan Tidak ditemukan tulisan apa pun LIHAT SEMUA Selengkapnya Balasan Cancel reply Delete PENULIS Home HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH SEMUA POS Tidak ditemukan pos apa pun dengan permintaan Anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy