Ilustrasi Rambu lalu lintas. |
TOMOHON - Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Tomohon rupanya tidak main-main dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Tomohon.
Hal ini dibuktikan dengan peningkatan status kasus dugaan penyelewengan anggaran pada pengadaan rambu lalu lintas tahun 2011 di Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Kota Tomohon, dari penyelidikan ke penyidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif sejumlah pihak, dalam waktu dekat ini, diduga kuat penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tomohon akan segera menetapkan tersangka.
“ Kami sangat serius dalam penanganan kasus, untuk kasus itu sudah pada penyidikan,” jelas Kapolres Tomohon, AKBP Marlien J Tawas SH MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Agust Nangka yang didampingi KBO Reskrim Ipda Ronny Rondonuwu, pekan lalu.
Kendati sudah pada tahap penyidikan, namun menurut Nangka, pihak penyidik Tipikor belum menetapkan tersangka. “Tersangka masih akan kita lihat. Yang pasti semua pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut sudah dimintai keterangan,” tuturnya.
Mereka yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, seperti Kepala Dinhubkominfo Kota Tomohon tahun 2011, LS alias Solang, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pre Hand Over (PHO) hingga pihak ketiga yang memenangkan lelang tersebut.
Untuk memastikan terjadinya dugaan kerugian negara, maka pihak penyidik akan menyurat ke BPKP untuk melakukan audit. Seperti yang diberitakan sebelumnya, dugaan terjadinya kerugian negara pada alokasi dana pemasangan rambu lalu-lintas yang meliputi, material serta upah buruh.
Sumber :
jmc
Editor :
Ferlyando