Djouhari Kansil: Incumben Wajib Urus Ijin Cuti Kampanye

Djouhari Kansil. 
MANADO - Sinyalemen adanya seorang incumben yang akan bertarung dalam Pemilukada di daerahnya, tidak akan meminta ijin cuti kampanye kepada Gubernur, karena alasan tidak akan melaksanakan kampanye, mendapat tanggapan serius dari Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd.

“Saya tidak yakin jika ada incumben tidak akan melakukan kampanye dalam pilmilukada  di daerahnya nanti, itu mustahil",  katanya. Jika peristiwa ini terjadi mungkin baru pertama kali di sulut ada seorang incumben tidak melakukan kampanye," ujarnya.

Hal itu dikatakan Wagub Kansil, saat menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan dengan Gubernur Sulut Dr. Sinyo Hary Sarundajang di Kantor Gubernur, Selasa (14/5).

Menurutnya, sesuai UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah  dan Pasal 61 ayat (3) butir 1,2 dan 3 serta Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Maka kepada Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang mencalonkan diri kembali sebagai Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, agar dapat mentaati peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kansil, sembari menyebutkan pengertian kampanye bukan nanti melakukan orasi di tempat umum melainkan melakukan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan atau pemasangan alat peraga di tempat umum.

"Apabila kedapatan melakukan hal-hal itu tanpa meminta ijin cuti kampanye terlebih dahulu, itu merupakan pelanggaran terhadap   Pasal 56 Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2005, terkait dengan bentuk kampanye. Karena itu, semua incumben yang akan terjun dalam Pemilukada didaeahnya, wajib menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga, tidak akan merugikan dirinya sendiri," tugas Kansil.

Reporter: Terwin
Editor: Ferlyando
Name

advetorial,73,artikel,3,balap,18,basket,4,berita utama,141,berita-utama,1239,beritautama,77,bitung,318,bolaang-mongondow,86,bolaang-mongondow-selatan,17,bolaang-mongondow-timur,50,bolaang-mongondow-utara,30,budaya,7,bulutangkis,35,Dunia Militer,4,ekonomi-bisnis,309,entertainment,203,gallery,47,gaya-hidup,45,Headline,23,hukum-kriminal,420,internasional,152,kesehatan,45,kotamobagu,60,manado,931,merciful-bisnis,4,minahasa,120,Minahasa selatan,22,minahasa-selatan,189,minahasa-tenggara,32,minahasa-utara,63,Minsel,40,nasional,633,Nusa Utara,5,olahraga,347,Opini,1,pariwisata,72,pemerintahan-politik,1381,pendidikan,97,religius,120,sangihe,44,sepakbola,207,sitaro,25,sulut,125,talaud,19,tekno,12,tenis,4,tinju,6,tomohon,100,tutorial-web,18,video,22,
ltr
item
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi: Djouhari Kansil: Incumben Wajib Urus Ijin Cuti Kampanye
Djouhari Kansil: Incumben Wajib Urus Ijin Cuti Kampanye
http://2.bp.blogspot.com/-sXhgzZ3KWxk/UZIU85OAi4I/AAAAAAAADtY/2DiQmzU8SFo/s320/Wakil+Gubernur+Djouhari+Kansil.jpg
http://2.bp.blogspot.com/-sXhgzZ3KWxk/UZIU85OAi4I/AAAAAAAADtY/2DiQmzU8SFo/s72-c/Wakil+Gubernur+Djouhari+Kansil.jpg
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi
http://www.fokusmanado.com/2013/05/djouhari-kansil-incumben-wajib-urus.html
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/2013/05/djouhari-kansil-incumben-wajib-urus.html
true
2964614751945099129
UTF-8
Tidak ada sambungan Tidak ditemukan tulisan apa pun LIHAT SEMUA Selengkapnya Balasan Cancel reply Delete PENULIS Home HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH SEMUA POS Tidak ditemukan pos apa pun dengan permintaan Anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy