Djouhari Kansil. |
“Saya tidak yakin jika ada incumben tidak akan melakukan kampanye dalam pilmilukada di daerahnya nanti, itu mustahil", katanya. Jika peristiwa ini terjadi mungkin baru pertama kali di sulut ada seorang incumben tidak melakukan kampanye," ujarnya.
Hal itu dikatakan Wagub Kansil, saat menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan dengan Gubernur Sulut Dr. Sinyo Hary Sarundajang di Kantor Gubernur, Selasa (14/5).
Menurutnya, sesuai UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 61 ayat (3) butir 1,2 dan 3 serta Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Maka kepada Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang mencalonkan diri kembali sebagai Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, agar dapat mentaati peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kansil, sembari menyebutkan pengertian kampanye bukan nanti melakukan orasi di tempat umum melainkan melakukan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan atau pemasangan alat peraga di tempat umum.
"Apabila kedapatan melakukan hal-hal itu tanpa meminta ijin cuti kampanye terlebih dahulu, itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 56 Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2005, terkait dengan bentuk kampanye. Karena itu, semua incumben yang akan terjun dalam Pemilukada didaeahnya, wajib menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga, tidak akan merugikan dirinya sendiri," tugas Kansil.
Reporter: Terwin
Editor: Ferlyando