Hanny Sondakh Walikota Bitung. |
BITUNG - Aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengharuskan para pejabat esalon 2 di Indonesia untuk melaporkan harta dan kekayaanya setiap 2 tahun sekali membuat Walikota Bitung Hanny Sondakh terus mengingatkan kepada para pejabatnya agar segera memasukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk dikirimkan ke KPK.
Bahkan Hanny Soandakh mengancam akan mencopot jabatan kepala dinas atau badan yang tidak memasukan LHKPN.
“Saya minta semua pejabat Pemkot Bitung harus memasukan LHKPN sampai dengan akhir bulan ini, apabila tidak maka saya akan mencopot jabatannya dengan alasan menghalangi proses transparansi dari pemerintah,” kata Sondakh.
Sondakh sendiri mengemukakan jika pada periode akhir ini masih ada beberapa kepala SKPD yang belum memasukan LHKPN.
“Pemerintah tidak bisa mentolerir jika ada kepala SKPD yang berusaha menutup-nutupi kekayaan, sebab dengan melaporkan kekayaannya maka akan terlihat apa yang telah dilakukan pejabat ini saat sebelum dan sesudah menjadi pejabat,”tandas Sondakh.
Editor: Ferlyando