Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang. |
MANADO - Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakataan, tetap dilandasi dan diinspirasi oleh semangat dan budaya "Membangun Tanpa Korupsi (MTK)".
Nilai dan etika MTK ini yang mendasari, menjiwai dan melingkupi implementasi berbagai kebijakan, program dan kegiatan serta menjadi instrumen evaluasi dan pengawasan bagi kinerja seluruh satuan kerja perangkat pemerintah daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Provinsi Sulut.
Hal ini sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN serta Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi jika ada yang menyebarkan isu negatif yang provokatif dan bersifat tuduhan yang menjelek-jelekan pemerintah, silahkan dibuktikan, siapa, kapan, dimana, informasikan. Jika tidak terbukti itu berarti FITNAH, dan harus diproses di jalur hukum. Jangan menyebarkan fitnah, karena itu menghambat semangat, kreativitas dan inovasi untuk membangun," demikian pernyataan Gubernur Sulut Dr. SH. Sarundajang, menyikapi berita yang beredar di jejaring sosial Facebook kamis malam (17/5) yang disebarkan oleh Akun Palsu dengan nama DANIELA TAMBUNAN.
Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, aparat pemeriksa dan seluruh jajaran bersama-sama tetap bersinergi "berperang dengan korupsi", dan pemerintah selalu mengajak berbagai komponen strategis masyarakat, termasuk Pers/media massa untuk bersama-sama melakukan kontrol dan bahkan melaporkan jika terbukti ada pejabat pemerintahan yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Tidak benar Pemprov menyogok media massa untuk menutupi tindak pidana korupsi pejabat pemprov," tegas SHS.
Dijelaskannya, Membangun Tanpa Korupsi harus menjadi nilai, etika, norma dan budaya pemerintah dan masyarakat Sulawesi Utara dalam melaksanakan agenda - agenda strategis ke depan demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan masyarakat, apalagi Sulawesi Utara pada tanggal 2 Mei 2013 lalu telah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Editor: Ferlyando