Kantor DPRD Kota Manado. |
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi A, Refani Parasan, rabu (27/6/2013), di ruang Komisi A DPRD Kota Manado.
Menurutnya gedung yang dibangun di simpang jalan itu telah melewati garis hijau.
"Aturannya harus 7 meter dari badan jalan," ujarnya.
Untuk itu, Ia menghimbau agar pemerintah segera melakukan tindakan tegas kepada pengusaha yang melanggar aturan.
"Kami menunggu dari pemerintah namun jika tidak maka Komisi A yang akan bertindak," kecam Parasan.
Reporter: Terwin
Editor: Ferlyando
COMMENTS